Anggota DPR Harap Pemecatan Hasyim Asy’ari Jadi Pelajaran bagi Anggota KPU di Daerah

JAKARTA, virprom.com – Pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (GEC) Hashim Asyar disebut-sebut harus menjadi pembelajaran bagi kabupaten/kota bagi para komisioner GEC di provinsi.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dikabarkan telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap setelah Hasim Asari kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Anggota II CPSU RI Guspardi Gaus menegaskan, kedudukan atau kedudukan anggota CPSU di pusat dan daerah adalah kedudukan seorang publik figur, sehingga setiap tindakannya akan diliput oleh kalangan luas.

Oleh karena itu, seluruh anggota Partai Komunis harus menjaga perilaku yang baik. Selain itu, Hashim As’ari dipecat setelah dinyatakan bersalah melakukan maksiat.

“Bagi CPU kabupaten, kota, provinsi harus hati-hati dalam bertindak, berkata-kata dan sebagainya,” kata Guspardi seperti dikutip Antaranius, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: DKPP Hashim Asyari Sebut Penyalahgunaan Kekuasaan Terhadap Perbuatan Asusilanya Terbukti.

Selain itu, menurutnya, pemberhentian Ketua KPU Indonesia tidak akan mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan presiden daerah (Pilkada) 2024. Sebab, Partai Komunis Pusat bertugas sebagai koordinator dalam penyelenggaraan pemilu daerah.

“Pilkada atau pilkada adalah tanggung jawab KPU daerah, kemudian kerja para komisioner ini merupakan tim kolegial,” kata Guspardi.

Selain itu, menurut dia, anggaran penyelenggaraan pilkada di daerah salah satunya merupakan dana hibah dari pemerintah daerah.

Oleh karena itu, ia berharap pemberhentian Hashim Asyari dari jabatan Ketua KPU Indonesia tidak mengganggu aktivitas KPU di seluruh wilayah Indonesia.

Guspardi kemudian mengatakan Komisi II DPR akan mendorong Presiden Joko Widodo (Djakowi) untuk menyikapi keputusan DKPP tersebut secepatnya.

Baca Juga: Hashim Asyari Mundur, Jokowi Minta Anggota RRT Segera Tentukan Penggantinya

DCPP dilaporkan telah menyetujui pemecatan terakhir Hasim Asyar sebagai Ketua Partai Komunis Indonesia.

Pasalnya Hassim Assiari dinyatakan bersalah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anggota perempuan PPLN Den Haag.

Penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap terdakwa Hasim Asyari dari jabatan ketua dan anggota komisioner KPU terhitung sejak tanggal pembacaan keputusan ini, kata Ketua DCPP Hedi Lugita, Rabu, 3 Juli. , tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan DKPP paling lambat 7 hari setelah keputusan dibacakan.

Dalam pembahasannya, DKPP memuji penggunaan relasi kuasa yang dilakukan Hashim Asyar dalam aksi asusila tersebut.

Baca Juga: Istana Sebut Perintah Pemakzulan Presiden Hashem Asyari Akan Keluar Dalam 7 Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top