Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan penerimaan tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan sebagian anggota Komisi IV DPR RI dari Kementerian Pertanian (Kementan) bisa dianggap suap atau suap.

Aliran dana THR sebelumnya terungkap saat persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan suap dan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ali Fikri, juru bicara operasional dan kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan pada pertemuan tersebut: “Konteksnya bisa saja suap diterima karena merupakan salah satu mitra, seperti di Republik Demokratik, atau kemudian dia jatuh dalam informasi.” Ditembak awak media di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5 Februari 2024).

Kementerian Pertanian merupakan salah satu mitra operasional Komisi Keempat Perpres RI yang membidangi pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, dan kelautan.

Ali menjelaskan, sesuai aturan, apabila hadiah berupa uang diterima dari pejabat negara yang tidak berkepentingan langsung dengan pemberi, maka penerimaan hadiah tersebut dianggap gratifikasi jika tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 30 hari kerja. . .

Sementara itu, jika ada kepentingan langsung atau kesepakatan pendapat antara pemberi dan penerima, maka tindakan menerima dapat dianggap sebagai suap.

Baca juga: Kementan Diduga Berikan THR ke Komite IV DPR dan Fraksi Nasdem

Ali mengatakan, anggota komisi keempat DPR RI yang diduga menerima THR bisa dipanggil ke pengadilan sesuai kebutuhan jaksa.

Nantinya, tim JPU akan menilai apakah uraian dalam dakwaan membenarkan keterangan mendesak dari para saksi yang tergabung dalam Komisi IV DPR tersebut, kata Ali.

Ali mengatakan, KPK memeriksa sejumlah anggota Komisi 4 DPR RI, termasuk Ketua Komisi 4 DPR RI Sudin dan Vita Ervina, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi SYL.

Penyidik ​​KPK juga menggeledah rumah dua politisi PDI-P pada November 2023.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebut Ketua Komisi Keempat DPR Dapat Aliran Dana dari SYL

Selasa (29 April 2024), dalam sidang kasus SYL, hakim meminta bukti catatan aliran uang Arief Sopian, Kepala Dinas Keluarga Kementerian Pertanian, mengungkap dugaan aliran dana dari anggota DPR. .

Dalam catatan tersebut disebutkan ada aliran dana untuk pemberian THR kepada anggota DPR RI dan dana tersebut akan dihimpun oleh pejabat pertama Kementerian Pertanian.

Namun saat diperiksa hakim, Arif tetap berpura-pura lupa apakah uang sudah diserahkan.

“Lima orang masing-masing Rp 100 juta, panitia keempat, Nasdem, presiden, saya tidak tahu siapa presidennya, Rp 100 juta, anggota 50 juta?” tanya salah satu juri membaca catatan Arif

“Saya lupa, Pak,” kata Arif.

Dalam kasus ini, JPU KPK menduga SYL memperoleh Rp44,5 miliar dengan cara memeras kepentingan pribadi dan keluarga dari Kementerian Pertanian.

SYL diduga melakukan pemerasan dengan memberikan perintah kepada Muhammad Hatta, mantan Direktur Bagian Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Imam Mujahidin Fahmid, Staf Khusus Bidang Pertanian. politik. Panji Harjanto. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top