Anggota Baleg: Tak Mungkin Anulir Putusan MK, Kita Ingin Sadur dalam UU Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Anggota Badan Legislatif (Balig) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto menilai, rapat Balig pagi tadi yang membahas revisi UU Pilkada atau RUU Pilkada di RDP, tidak mungkin dilakukan. membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah.

Menurut dia, tujuan pertemuan ini adalah untuk memperjelas putusan MK dan dapat dimasukkan dalam payung hukum UU Pilkada.

“MK tidak mungkin kita batalkan, kita ingin mengadaptasinya agar jelas, tidak ada penafsiran liar dari pengurus KPU atau pasangan calon yang ingin bertarung di Palkada. Ini redaksi, titik, kalimat demi kalimat, Kita harus sesuaikan dengan UU Palakkada,” kata Yendri saat ditemui, Rabu (21/8/2024) jelang rapat di Kompleks Parlemen Senyan, Jakarta.

Baca Juga: DPR Bligh Revisi UU Pilkada Kemarin, Bahas Batasan Pencalonan Kepala Daerah

Ditanya apakah rapat Bligh akan menambah beberapa pasal dalam RUU Pilkada, Yandri mengaku belum mengetahuinya karena rapat belum dimulai. Dijelaskannya, hal itu akan diketahui pada pertemuan berikutnya.

“Nah ini yang baru mau kita diskusikan, tentu kita akan diskusikan dengan pemerintah dan anggota Bligh, nanti ada koordinasi, kita tunggu saja, tapi intinya keputusan ini akan kita ambil. Wakil Ketua Umum PAN mengatakan, semakin cepat kita membahasnya dengan Mahkamah Konstitusi, maka akan semakin baik.

Selain itu, Yandri menilai secara hukum, putusan MK bisa segera berlaku. Meski demikian, DPR menilai perlu mengkaji secara mendalam putusan MK tersebut untuk dimasukkan ke dalam rancangan undang-undang pemilu daerah.

“Ya, putusan MK bisa diterapkan secara otomatis. Tapi pendaftarannya masih tanggal 27. DPR dan pemerintah masih punya waktu untuk menyesuaikan dengan undang-undang pilkada, agar benar-benar pemilu yang sah. KPU payungnya, termasuk nanti “PKPU baru,” ujarnya.

Baca juga: Dapat Informasi dari DPR yang Bahas RUU Pilkada, PDI-P: Jangan Coba-coba Mainkan Kedaulatan Rakyat

Dan hal ini bisa dijelaskan secara detail. Nanti tidak ada pembahasan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan syarat suatu pasangan calon, misalnya jumlah kursi yang tersedia atau aliansi atau aliansi dengan partai non-parlemen yang harus mereka lakukan. dijelaskan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Bligh, Ahmed Bedawi O’Ewoke memastikan pihaknya akan menggelar pertemuan guna membahas RUU Pilkada.

Ia mengatakan, salah satu topik yang akan dibahas adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 tentang Batasan Pencalonan Pilkada.

Pertemuan Bligh terjadi sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, yang memperbolehkan PDI-P dan Anies Baswedan hadir di Pilkada Jakarta 2024 dan mendengarkan berita terkini dan live di ponsel masing-masing. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top