Anggota Baleg Klaim Rapat RUU Pilkada supaya Putusan MK Tak Multitafsir

JAKARTA, virprom.com – Anggota Badan Legislatif DĽR (Baleg) dari Golkar Dave Laksono mengatakan rapat Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada yang digelar hari ini untuk meninjau kembali putusan Mahkamah Konstitusi (CJ) terkait hal tersebut. . Batasan pencalonan Pemilihan.

Ketua DPP Partai Golkar itu mengatakan, pertemuan itu dilakukan untuk menghindari multitafsir terhadap keputusan MK.

Makanya Baleg pelajari lagi untuk menegaskan agar tidak ada lagi penafsiran atas keputusan tersebut, kata Dave, Rabu (21/08/2024) di JCC Senayan, Jakarta.

Baca juga: Risalah Rapat Pertama Supratman Jadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di DĽR Baleg, Langsung Dibahas UU Penyelenggaraan Pilkada

Dia menegaskan, pertemuan Baleg tidak bertujuan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pilkada.

Pak Dave juga meminta seluruh kelompok menunggu hasil rapat karena kelompok DPR harus menyampaikan pendapatnya.

“Jadi sebelum kita mendalaminya, kita pelajari dulu bagaimana keputusannya, nanti akan diterapkan pada exit law lainnya, karena pendaftarannya tinggal beberapa hari lagi kan,” ujarnya.

Selain itu, Dave memastikan pertemuan hari ini di Balego tidak akan mengganggu proses pemilu yang telah berlangsung.

“Saya yakin itu tidak akan terjadi (konferensi menghalangi pilkada). Saya yakin Baleg dan DĽR tidak akan menghalangi proses yang sudah ditetapkan untuk pilkada,” ujarnya.

Baca Juga: Minta Lebih Banyak dari DPR soal RUU Pilkada, PDI-P: Jangan Coba-coba Mainkan Aturan Rakyat

Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, Wakil Ketua Balegu Achmad Baidowi atau Awiek memastikan partainya akan bertemu untuk membahas UU Pilkada.

Awiek mengatakan, salah satu yang akan dibahas adalah keputusan Undang-undang Mahkamah Agung nomor 60 tentang acara ingin berkompetisi di Pilkada.

Pertemuan Baleg ini terjadi sehari setelah pembacaan putusan Mahkamah Agung yang membolehkan PDI Perjuangan dan Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta 2024. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top