Anggap Tapera Pemaksaan, Hanura Desak Pemerintah untuk Batalkan

JAKARTA, virprom.com – Partai Hanura mendesak pemerintah menghentikan pelaksanaan iuran pegawai untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Hal itu menjadi salah satu sikap politik mereka pada Munas II Hanura, Sabtu (8/6/2024).

Partai Hanura mendesak pemerintah menghapus peraturan perundang-undangan tersebut, kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura Benny Rhamdani, Sabtu sore.

Ditegaskannya, jika pemerintah ingin melaksanakan program ini, hendaknya melakukan komunikasi dengan masyarakat terkait dan tidak membebani masyarakat dan dunia usaha selama pelaksanaannya.

Baca Juga: Tentang Taper, Pastor Magnis: Kalau bagus, bagus, tapi dengarkan suara-suara yang penting

Hanura menyinggung kesenjangan kepemilikan rumah yang diperkirakan berjumlah 16 juta orang.

Permasalahan ini dinilai sebagai bukti bahwa pemerintah lalai dalam mengurus dan memenuhi kebutuhan dasar tersebut.

Hanura juga menyinggung soal Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS), yang sebelumnya PNS diminta menunda gajinya.

“Sekitar Rp 550 miliar terus disimpan di mana,” kata Benny.

Dalam kasus seperti ini, pemerintah secara efektif meningkatkan target pengenaan iuran kepada seluruh pekerja.

Baca juga: Sempat Menyesal, Menteri Basuki Nyatakan Tunda Tapera dan Akan Lapor ke Jokowi

“Aturan ini harus disosialisasikan dulu karena aturannya bersifat mandatori alias ‘wajib’ bagi pekerja dan pengusaha,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono akan melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah banyak kalangan yang menolak pemotongan gaji pekerja Taper sebesar 3 persen.

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Tapera, Jumat (6/7/2024), sehari setelah mengaku menyesal dan tak menyangka masyarakat akan marah besar terhadap Kebijakan Publik (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Tapera untuk seluruh karyawan.

PP Nomor 21 Tahun 2024 mewajibkan pekerja, termasuk pekerja lepas, menjadi peserta Taper dan dipotong upahnya sebesar 3 persen dari iuran.

“Aturannya akan kami ikuti, seperti DĽR (mengwajibkan penundaan posisi Taper) dan akan kami informasikan kepada presiden,” kata Basuki.

Di sisi lain, Basuki menjelaskan terkait laporan Tapera yang tertunda. Dijelaskannya, aturan tersebut baru akan diterapkan pada tahun 2027, sesuai pasal 68 PP No 25 Tahun 2020, beberapa pasal dan bab telah diganti dengan PP No. 21 Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top