Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Kriminal Pusat (Tipikor) Jakarta terhadap Hasbi Hasan.

Hasbi merupakan purnawirawan Panitera Mahkamah Agung (MA) yang divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap.

Kejaksaan Agung sekaligus Juru Bicara Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya kepada pers mengatakan, “Jaksa telah menyelesaikan upaya hukum banding dan menyerahkan berkas banding terkait terdakwa Hasbi Hasan.” (15) /5/2024).

Baca juga: 6 Tahun Penjara, Sekretaris MA Segera Minta Permintaannya

Ali mengatakan, kelompoknya memutuskan mengajukan banding karena hukuman badan yang dijatuhkan Mahkamah terlalu ringan.

Hasbi hanya divonis 6 tahun penjara, bertentangan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta 13 bulan dan 8 bulan penjara.

KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengambil keputusan sesuai permintaan Ketua Jaksa.

Alasan banding adalah tidak adanya rasa keadilan terhadap hukuman badan, kata Ali.

Baca Juga: Usai Idul Fitri, Ketua Hakim Isi Lowongan Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Tinggi.

Sebelumnya, Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam hal ini, Hasbi telah mendapatkan penghargaan dalam proses Simpan Pinjam Intidana (KSP).

Pinjaman tersebut diberikan oleh salah satu pemilik, Heryanto Tanaka, bersama pengusaha dan mantan komisaris independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top