Ancaman Sipir ke Tahanan KPK jika Tak Setor Pungli: Masuk Ruang Isolasi hingga Suplai Air Dimatikan

JAKARTA, virprom.com – Narapidana yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut mendapat sejumlah ancaman dari mantan petugas rutan KPK jika tidak menyetorkan uang yang diminta secara ilegal.

Hal itu terlihat dari dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK (JPU) terhadap 15 eks pegawai rutannya karena diduga memungut pajak Rp 6,3 miliar secara ilegal.

“Jika tahanan tidak membayar biaya bulanan atau terlambat menyetor biaya bulanan, maka petugas KPK akan menindak tahanan tersebut,” kata Jaksa KPK Syahrul Anwar dalam perkara yang dilimpahkannya Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis. (1/8/2024).

Artinya, masa isolasi bagi narapidana yang masuk Lapas KPK diperpanjang, narapidana lama dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan ruangan dikunci dari luar/digembok, disediakan air minum bagi narapidana. . sudah jadi toilet dan akan disingkirkan,” ujarnya.

Baca Juga: 15 eks petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi menghadapi sidang perdana kasus hak asuh Rp 6,3 miliar

Selain itu, narapidana yang tidak membayar tidak dapat menikmati air minum dengan baik karena lambatnya pengisian satu liter air.

Mereka juga dibatasi atau mempunyai waktu yang lebih sedikit untuk berolahraga dan mengunjungi keluarga.

Selain melakukan operasi pengamanan tambahan dan memperbanyak operasi pembersihan yang tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan, kata jaksa.

Jaksa menyebut ancaman tersebut memaksa para narapidana menuruti keinginan sipir penjara KPK.

“Para tahanan khawatir dan takut jika tuntutan finansialnya tidak dipenuhi maka akan diambil tindakan oleh terdakwa dan petugas rutan lainnya, sehingga para tahanan tidak punya pilihan. Mereka harus dipaksa untuk menyetujuinya,” kata jaksa.

Baca juga: 15 Mantan Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi Dituduh Menggelapkan Total Rp 6,3 Miliar

Jaksa mengatakan pengawal KPK melakukan pemerasan uang secara ilegal kepada para tahanan dengan janji menerima berbagai fasilitas seperti isolasi cepat, layanan melalui penggunaan telepon seluler dan power bank, serta pemberian informasi tentang temuan insidentil.

Para pejabat KPK yang terlibat dalam kasus ini antara lain mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan Pj Kepala Rutan KPK Deden Rochendi 2018, dan mantan Pj Kepala Rutan KPK 2021 Ristanta serta Kepala Bagian Keamanan dan Ketertiban. (Kamtib). KPK tahun 2018-2022, Hengki.

Kemudian petugas Rutan KPK Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmanwanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Besaran pemborosannya antara Rp 300.000 hingga Rp 20 juta. Dana tersebut disimpan dalam bentuk tunai di rekening bank dan diawasi oleh petugas perencanaan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan sipir penjara.

Nantinya, uang yang terkumpul akan dibagikan kepada kepala rutan dan petugas lapas. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Fauzi dan Ristanta selaku pimpinan rutan menerima Rp10 juta dari uang yang diterima.

Baca juga: Nurhadi dan Azis Syamsudin Jadi ‘Penerima Uang’ Pengawal KPK

Sedangkan mantan kepala keamanan dan petugas keamanan mendapat tunjangan sekitar Rp3 hingga 10 juta per bulan. Saat ini, mereka yang berpangkat petugas lapas menerima Rp500.000 hingga Rp1 juta per bulan.

Totalnya sebesar Rp6.387.150.000,- atau sekurang-kurangnya sebesar jumlah yang dilakukan para terdakwa, kata jaksa.

Narapidana yang ditangkap antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma’sud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi. . .

Atas kejahatannya, 15 eks pegawai Lapas KPK dijerat Pasal 12 e UU Tipikor. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengarkan berita terbaru dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top