Ancaman Mengemudikan Kendaraan di Bawah Pengaruh Narkoba

JAKARTA, virprom.com – Peristiwa yang terjadi baru-baru ini Di sinilah seorang pelajar menabrak pengendara sepeda motor di Pekanbaru, Provinsi Riau. Sayangnya, pengemudi Toyota Raize berwarna biru itu mengemudi sambil mabuk sepulang dari klub malam.

Polisi juga memastikan hasil tes urine pelajar berinisial MP (21) itu positif narkoba. MP tersebut langsung diamankan di kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Tes urin menunjukkan bahwa orang yang terlibat dinyatakan positif menggunakan amfetamin. Tapi sampai saat ini pihak yang terlibat belum terima,” kata Kapolsek Pekanbaru Alwin Agung Wibawa.

Baca selengkapnya: Cara Mencegah Kecelakaan Terus-Menerus di Jalan Tol

 

Kecelakaan maut yang merenggut nyawa korban itu terjadi sekitar pukul 05.45 WIB di kawasan Jalan Tuanku Tambusai Selatan depan Hotel Linda Inn, Kecamatan Marpoyan Damai, yang saat itu sedang melintas di Jalan Tuanku Tambusai , datang dari timur. (dari arah Jalan Jenderal Sudirman) ke arah barat (menuju SKA Mall)

Baca selengkapnya: Berikut beberapa tips membeli motor listrik bekas.

Untuk kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal Tersangka dapat dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 310.

Dalam hal terjadi kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. Orang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak. 12.000.000,00 rubel dua belas juta rupee)

Bisa dikatakan hanya dari undang-undang lalu lintas, apalagi penggunaan narkoba juga. Hukumannya akan tergantung pada jenis yang digunakan serta kebutuhan rehabilitasi. Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan kami yang dikirim langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top