Anak SYL: Vonis Bapak Insya Allah Kami Terima

Jakarta, virprom.com – Indira Chunda Tita, putri mantan Menteri Pertanian Syarul Yassin Limpo, mengaku setuju dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) yang memvonis ayahnya 10 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Indira usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/07/2024) atas keterangannya dalam kasus SL Tindak Pidana Pencucian Uang (MLC).

Ia diundang menjadi anggota DPR RI.

“Iya Pak, Insya Allah akan kami putuskan,” kata Indira saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Anak SL Minta Masyarakat Indonesia Maafkan Keluarganya

Indira mengatakan, pihak keluarga memahami putusan tersebut merupakan keputusan majelis hakim.

Mereka meminta masyarakat Indonesia memaafkan keluarga SL.

“Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir dan batin,” kata Indira.

Selain itu, Indira juga tak mau menjawab pertanyaan wartawan. Keluarganya juga menikmati uang korupsi SL dan berisiko menjadi tersangka TPPU, namun mereka tak menjawab saat ditanya soal tudingan tersebut.

Sementara SL dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan berpuas diri di Kementerian Pertanian.

SL divonis 10 tahun penjara dan subsider denda 300 juta. IDR terancam hukuman hingga empat bulan penjara.

Baca Juga: Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas keputusan SL dan dua anak buahnya.

Perusahaan juga diperintahkan untuk membayar kembali US$14.147.144.786 dan US$30.000.

Hukuman ini lebih kecil dari denda Rp 500 juta yang diminta JPU Komisi Pemberantasan Korupsi agar SL divonis 12 tahun penjara. Ia divonis Rp 6 bulan penjara dan Rp 44.269.777.204 serta uang restitusi sebesar 30.000 dolar AS. Dollar (AS) subsider selama 4 tahun penjara.

Saat ini, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami TPPU SYL atas dugaan aset korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikry pernah mengatakan, jika keluarga SL sengaja menikmati korupsi, mereka bisa menjadi tersangka pasif TPPU.

“Iya kalau ada niat untuk ikut mengambil manfaat dari hasil kejahatan itu sangat mungkin terjadi,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top