Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengembalian uang hasil korupsi tidak membebaskan penerima tindak pidana.

Hal itu diungkapkan anggota sekaligus perwakilan KPK Ali Fikri menanggapi putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra yang mengaku siap mengembalikan uang hasil korupsi SYL.

“Secara hukum kawan-kawan, tahukah Anda, mengembalikan uang hasil korupsi, misalnya terkait dana pemerintah, tidak menghilangkan kejahatan,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Anak SYL mengaku siap mengembalikan uang yang ingin didenda pengacara.

Meski demikian, Ali mengingatkan kemungkinan sidang pidana terhadap Redindo tetap bergantung pada keakuratan alat bukti.

Ali sebelumnya menyebut keluarga SYL menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang (TPPU).

Kejahatan ini bisa menjerat mereka jika mereka mengetahui dan memahami bahwa uang yang mereka sukai adalah hasil korupsi SYL.

Contoh lolos dakwaan TPPU adalah artis Windy Yunita Gemari Windy Idol yang terlibat dalam dakwaan TPPU Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

“Iya bisa saja kalau tujuannya untuk mengambil keuntungan dari hasil kejahatan,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: SYL dan Pelayanan Keluarga di Bawah Kementerian Pertanian, Gizi dan Puskesmas.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus penggelapan dan kesabaran di Kementerian Pertanian (Kementan), Jaksa KPK menghadirkan istri, anak, dan cucu SYL sebagai saksi.

Saat itu, Kemal Redindo yang akrab disapa Dindo mengaku siap mengembalikan uang hasil korupsi yang diperolehnya pada tahun 2020 hingga 2023.

Dindo berkata, “Ya, kalau ada yang bisa dipulihkan, Insya Allah saya siap.”

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa SYL menerima Rp44,5 miliar dengan cara merekrut bawahan dan manajer di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Permintaan maaf tersebut dikatakan SYL atas permintaan mantan Direktur Mesin Pertanian dan Permesinan Pertanian, Muhammad Hatta; dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono; Perwira Khusus Nabi, Imam Mujahidin Fahmid, dan pembantunya, Panji Harjanto. Dengarkan Injil melalui pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top