Anak SYL Serahkan Mobil Vellfire Ke KPK, tetapi Pelat Nomornya Terdaftar Fortuner

JAKARTA, virprom.com – Kemal Redindo Syahrul Putra alias Dindo, putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengembalikan plat nomor Totoya Vellfire yang tidak sesuai dengan data yang tercatat di sistem pajak kendaraan.

Pantauan virprom.com, mobil Toyota Vellfire berwarna putih bernomor B 1105 SQH itu diparkir di halaman belakang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (6/7/2024).

Dindo mengembalikan mobil tersebut ke penyidik ​​karena diduga berasal dari kasus korupsi SYL.

virprom.com cek nomor polisi pajak mobil atas permintaan Jakarta Kini.

Baca Juga: Anak SYL Kemal Redindo bawa Toyota Vellfire putih ke KPK

Dengan demikian, pelat nomor Fortuner 2.7G, LUX AT didaftarkan pada tahun produksi 2011 dengan nilai jual 257 juta. Oya, nomor itu digunakan untuk Vellfire putih kiriman Dino.

Saat dikonfrontasi usai KPK merespons, Dindo mengaku tidak mengetahui siapa pemilik mobil tersebut.

Ia pun mengaku tidak pernah menggunakan mobil tersebut.

“Iya itu mobil keluarga, saya tidak tahu milik siapa,” kata Dindo, Jumat.

Menurut Dindo, mobil tersebut bukan mobil dinas SYL semasa menjabat menteri, melainkan mobil sewaan dan terdaftar di KPK.

Baca Juga: Anak-anak SYL membeli kriket dengan uang dari pejabat kementerian pertanian dan membeli secara online

Dalam pemeriksaan, terungkap anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) digunakan untuk membayar mobil Alphard senilai empat puluh tiga juta dolar sebulan.

Dindo pun mengaku belum mengetahui soal nomor tersebut.  Ia mengaku di persidangan secara terang-terangan bingung kenapa mobil Alfard diminta.

“Kemarin kami bingung. “Kami tidak menyewa Alphard karena namanya Alphard,” kata Dindo.

Dan KPK menyita rumah dan mobil mewah di Jakarta dan Makassar.

Di antara mobil-mobil itu ada Toyota Innova Venturer yang dikemudikan oleh gadis SYL Indira Chunda Tita. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan SYL.

Kepala Kantor Pers KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan kelompoknya akan mendakwa SYL membayar Rp60 miliar dan SYL TPPU Rp104,5 miliar.

Baca Juga: Kepada Anak SYL, Hakim: Nama Dimasukkan, Jangan Menangis

Kasus penegakan hukum ini terpisah dari kasus penggelapan senilai $44,5 miliar yang menunggu keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

60 miliar rupiah di istana menteri pertanian, uang tunai 30 miliar rupiah, 15 miliar rupiah di rumah pengusaha Hanan Supangkat, banyak rumah dan mobil mewah.

Setidaknya dia akan mendapat isi pokok kepuasan dan perkara TPPU sekitar Rp 60 miliar, kata Ali saat berpidato kepada wartawan, Kamis (30/5/2024). Dengarkan berita terkini dengan memilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top