Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

JAKARTA, virprom.com – Kepala Departemen Umum (Ditjen) Pertanian Sukim Supandi mengaku pernah mengeluarkan dana sebesar 200 juta dolar untuk merenovasi kamar anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin. Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra Dindo.

Hal itu diungkapkan Sukim saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil SYL sebagai saksi dalam kasus penjeratan, suap, dan pilih kasih.

Dalam kasus pertama, Ketua Hakim Rianto Adam Ponto mengusut kepentingan pribadi SYL, termasuk belanja kebutuhan keluarga Menteri Pertanian, dari Kantor Umum Departemen Pertanian Kementerian Pertanian.

“Dindo (Kemal Redindo Syahrul Putra Dindo) sudah menerima permohonan lagi,” kata Sukim dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil penyanyi dangdut Nabila Naiunda sebagai saksi TPPU SYL.

Hakim kemudian mendalami alasan lain yang dikemukakan Sukim. Para juri mengaku ingin merampungkan renovasi kamar Sukim Dindo.

“Renovasi kamar?” tanya hakim untuk mengkonfirmasi.

“Iya, kamarnya sudah diperbaiki,” jawab Sukim.

“Kamar yang mana? Jakarta? Makassar? Apartemen? Rumah pribadi?” kata hakim.

“Yang Mulia mirip Jakarta,” kata Sukim.

Namun Sukim mengaku belum mengetahui kalau kamar Dindo sudah diperbaiki. Ia diminta membantu Rp 200 juta hanya untuk merenovasi kamar anak SYL.

“Jam berapa?” tanya hakim.

“Rp 200 juta,” kata Sukim.

“200 juta?” tanya hakim sebagai konfirmasi.

“Siap, Yang Mulia,” kata Sukim.

Baca juga: Saksi Sebut Kunjungan SYL ke Brazil kumpulkan Rp 600 juta dari sisa anggaran rapat

Sukim mengaku kepada juri bahwa dirinya ditanya langsung oleh Dindo melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp.

“Apa?” tanya hakim.

“Siap, Yang Mulia,” kata Sukim.

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menduga S.L menerima uang sebesar 44,5 miliar dolar AS dari bawahan dan pimpinan Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

SYL disebut-sebut memerintahkan Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian untuk melakukan pencurian tersebut; dan Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; Staf Khusus Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid dan asistennya Panji Harjanto. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top