Anak SYL Minta Masyarakat Indonesia Maafkan Keluarganya

JAKARTA, virprom.com – Putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul meminta masyarakat Indonesia memaafkan keluarganya.

Permintaan maaf itu disampaikan Indira usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) SYL oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Mohon maaf lahir dan batin,” kata Indira saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (16/7/2024).

Baca juga: KPK menyatakan banding atas keputusan SYL dan dua anggotanya

Dalam kesempatan itu, Indira mengungkapkan, keluarganya menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap SYL karena diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat Kementerian Pertanian.

Menurut Indira, pihak keluarga mengetahui hukuman tersebut akan diputuskan oleh pengadilan.

“Ya, Insya Allah kami akan menerima penilaian Anda. “Karena kami memahami dan mengetahui bahwa ini adalah hasil keputusan Yang Mulia Hakim,” ujarnya.

Saat ini KPK masih mendalami dugaan TPPU SYL dan menelusuri aliran aset yang diduga hasil korupsi.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri pernah menyebut keluarga SYL bisa menjadi tersangka pasif TPPU jika sengaja menikmati uang hasil korupsi.

Ya, sangat mungkin jika terpenuhi unsur kesengajaan untuk menikmati hasil kejahatan, kata Ali kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pria yang Diduga Penganiaya Jurnalis Kompas TV Saat Sidang SYL

Dalam kesempatan lain, Ali menyebut SYL akan dijerat dengan dugaan kepuasan dan TPPU sekitar Rp 104,5 miliar.

Penerimaan uang tersebut disebut berbeda dengan pungutan liar sebesar Rp 44,5 miliar yang diselesaikan di pengadilan.

KPK menemukan dugaan uang panas sebesar Rp60 miliar kepada SYL, termasuk uang sitaan Rp30 miliar dari rumah dinas Menteri Pertanian di Jalan Widya Chandra pada 28 dan 29 September 2023.

Kemudian uang tunai sebesar Rp 15 miliar disita saat penggeledahan rumah bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat pada 6 Maret 2024.

Setidaknya menjadi substansi utama perkara kepuasan dan TPPU sekitar Rp 60 miliar, kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga: SYL Kena Biaya Umrah, Hakim: Seharusnya Sudah Dibayar dan Tak Ada Alasan Tunggu Tagihan

Ia pun divonis membayar ganti rugi sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar SYL divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan denda Rp44.269.777.204 dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS). ) subsider 4 tahun penjara.

Saat ini KPK masih mendalami dugaan TPPU SYL dan menelusuri aliran aset yang diduga hasil korupsi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top