Ambulans Tanpa Dikawal Polisi, Boleh Terobos Lampu Merah?

JAKARTA, virprom.com – Ambulans merupakan salah satu kendaraan terpenting di jalan raya. Umumnya, dalam menjalankan tugasnya, ambulans dikerahkan untuk memeriksa gejala.

Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 huruf B, disebutkan bahwa ambulans yang membawa pasien di jalan mempunyai hak khusus.

Baca Juga: Mobil Terlaris Keluar di Lebaran 2024, Berikut Laporan Penjualan LCGC

Jadi dalam pasal 135 disebut pengguna jalan, yang mempunyai kewenangan pokok sebagaimana disebutkan dalam pasal 134, harus dipandu oleh petugas dengan rambu lampu dan sirine.

Ambulans yang diisi petugas dilengkapi mesin pemberi sinyal lalu lintas (Appill) yang lengkap dan sinyal-sinyal yang tidak perlu tidak bisa diabaikan, kata Penyidik ​​​​masalah transportasi Budiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (18/4). /2024).

Jadi pertanyaannya kenapa ambulans yang membawa pasien tapi tidak bersama polisi, boleh menerobos lampu merah?

“Tapi sebaiknya ambulans yang membawa pasien tidak bisa diturunkan, meski rambu dan rambunya tidak tepat, tapi demi keselamatan,” ujarnya.

Baca juga: Harga Mobil Listrik Usai Lebaran, Ioniq 5 Rp 45 Jutaan, Binguo Rp 55 Jutaan.

Pasalnya, kata Budiyanto, kekhawatiran akan sedikitnya masyarakat yang “melampaui” standar penyediaan ambulans yang ditetapkan di departemen tersebut.

“Karena jika salah atau keliru dalam memberikan manfaat dan tidak memperhatikan situasi keselamatan, maka pasien dan pengguna jalan lainnya bisa dirugikan,” ujarnya.

Gunakan kekuatan khusus ini, selalu fokus pada aspek utama keamanan, kata Budiyanto. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih entri Saluran WhatsApp virprom.com favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top