Ambulans Pembawa Jenazah Tabrak Truk di Tol Pemalang-Batang

PEMALANG, virprom.com – Kecelakaan terjadi antara ambulans yang membawa jenazah dengan truk di Tol Pemalang-Batang, Senin (17/6/2024).

Kecelakaan tersebut diunggah akun Instagram @ pemalang.update menjelaskan, ambulans menabrak bagian belakang truk di Tol Pemalang-Batang KM 326 arah Barat-Timur, tepat di Desa Bulakpelem, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pemalang. , Tengah. Jawa.

Akibat kejadian tersebut, seorang penumpang (yang ikut dalam perjalanan) dari keluarga almarhum meninggal dunia. Ambulans diketahui berangkat dari Bandung menuju Ngawi. Ambulans tersebut berjumlah empat orang, seorang sopir, dua orang pendamping (keluarga). , dan satu jenazah,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Bus Baru PO Harapan Jaya Bocor, Menggunakan Jetbus 5

 

Sementara itu, Manajer Teknik dan Operasional PT Pemalang Batang Tol Road (PBTR) Yulian Fundra Kurnianto mengatakan, mobil ambulans bernomor polisi D 9908 VB bertabrakan dengan truk Mercedes Benz Axor dari belakang.

Dalam kejadian tindak pidana (TKP), sopir ambulans yang tidak sadar saat hendak melintas, hingga menabrak bagian belakang truk perusahaan.

Kecelakaan itu terjadi karena pengemudi ambulans tidak menyangka, kata Yulian.

Baca juga cerita ini: Ambulans bertabrakan dengan truk di Tol Pemalang-Batang, dua orang tewas

Budiyanto yang melihat pemberitaan angkutan tersebut menilai, jika terjadi kecelakaan lalu lintas, faktor manusia menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan.

Hal ini terlihat dari keterangan para tersangka kecelakaan yang kerap mengakui bahwa sebelum terjadinya kecelakaan, pengemudi kurang konsentrasi sehingga terjadilah kecelakaan.

“Ada banyak penyebab mengapa pengemudi yang terlibat kecelakaan tidak fokus pada banyak hal, antara lain karena sakit, kelelahan, penggunaan ponsel, pengaruh alkohol, obat-obatan, tidak mampu mengendalikan kemudi dan lain sebagainya,” kata Budiyanto. .

Baca juga: 513.412 Kendaraan Keluar Jabotabek, Kebanyakan Menuju Tol Trans-Jawa

Ia juga mengatakan, kecelakaan akibat ulah manusia juga disebabkan oleh faktor terkait lainnya seperti mobil, jalan raya, dan lingkungan.

Padahal, kurang konsentrasi tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berdasarkan pasal tersebut, pelanggar akan divonis penjara tiga bulan atau denda Rp750.000. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk masuk ke Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top