Alasan TNI Usul Prajurit Aktif Boleh Terlibat Kegiatan Bisnis

JAKARTA, virprom.com – TNI mengusulkan agar personel militer aktif diperbolehkan berbisnis dengan mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Sesuai Pasal 39 UU TNI huruf c, prajurit aktif dilarang berusaha. Untuk itu, TNI merekomendasikan artikel tersebut dihapus.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro berpendapat, yang dilarang berusaha sebaiknya instansi TNI, bukan prajurit TNI.

“Sebaiknya ini (Pasal 39 UU TNI huruf c) dihilangkan, yang dilarang adalah perusahaan TNI berusaha,” kata Kresno dalam “Dengar Pendapat RUU TNI/Polri” di Kementerian Rakyat. Politik, Hukum, dan Keamanan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dikutip dari YouTube Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.

Baca juga: Perdana Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan akan merevisi Konstitusi TNI tak hanya soal perluasan jabatan sipil.

Kresno memahami rencana penghapusan pasal tersebut akan menimbulkan kontroversi. Namun, seorang prajurit harus diperbolehkan berbisnis.

Ia pun mencontohkan sopirnya yang merupakan tentara aktif.

Kresno mengungkapkan, sopirnya kerap langsung bekerja sebagai sopir taksi internet setelah menyelesaikan tugas pengantarannya.

Biasanya pengemudi Kresno melakukan hal ini di akhir pekan.

Dia menambahkan, “Saya punya sopir taksi, ketika saya berhenti, saya menyewa sopir taksi, ketika matahari terbenam, atau Sabtu dan Minggu dia naik taksi, dia berbisnis, Anda tidak akan seperti itu.” Dengarkan Injil dan pilihan pesan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top