Alasan KPK Belum Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Jadi Tersangka Suap

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu proses sidang perdana pemanggilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam kasus korupsi proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.

Diketahui, Sahbirin Noor menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan nama tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan (Sahbirin Noor) yang mengajukan sidang pendahuluan, dan proses selanjutnya menunggu hasil sidang pendahuluan, kata Nurul Ghufron, Wakil Presiden. Pemberantasan Korupsi. Komisi. Rabu (16/10/2024), saat dihubungi.

Baca juga: Gubernur Kalsel Hilang Usai Jadi Tersangka KPK, Pelayanan Publik Tetap Normal

Ghufron mengatakan, pada prinsipnya KPK selalu menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam proses hukum.

“Salah satu prinsip KPK dalam menjalankan undang-undang yang diatur dalam pasal 5 ayat F adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pemanggilan terhadap Sahbirin Noor menunggu tim penyidik ​​menyelesaikan penyidikan yang sedang berlangsung.

“Setelah berkoordinasi dengan penyidik, kami masih dalam proses perencanaan (pemanggilan Sahbirin Noor) karena proses penyidikan masih berjalan. Penyidik ​​masih memeriksa saksi-saksi dan proses penelitian,” kata Tessa dari Gedung Merah Putih KPK. . Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Baca juga: KPK Siap Hadapi Kasus Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan gugatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ia mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sahbirin Noor mendaftarkan permohonan sidang pendahuluan pada Kamis (10/10/2024). Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Perkaranya perlu diperjelas apakah identitas tersangka itu sah atau tidak,” demikian bunyi Jumat (10/11/2024) dalam halaman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Gubernur Kalsel Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Ajukan Permohonan Praperadilan

SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengajukan permohonan terkait permohonan sidang pendahuluan. Uji coba pertama dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2024.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ikut serta dalam Operasi Tangkap (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/10/2024).

Meski tak ditangkap dalam OTT, Shahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji dari pejabat pemerintah terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perencanaan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR).

Ia dikabarkan mendapat bayaran 5 persen dari proyek tersebut.

“Ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dari pejabat negara atau wakilnya di wilayah Negara Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025,” kata Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. dalam warna Merah. . dan Gedung Putih, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top