Alasan Kenapa Pelat Nomor Dinas Anggota DPR Sering Dipalsukan

JAKARTA, virprom.com – Belakangan ini penggunaan plat nomor palsu sering terjadi. Tak hanya pelat nomor TNI dan Polari, pelat dinas anggota DPR juga menjadi sasaran pemalsuan.

Pengawas Lalu Lintas dan Hukum Budyanto mengatakan ada beberapa alasan mengapa sebagian orang menggunakan pelat nomor palsu.

Budyanto kepada virprom.com (6 Januari 2024): “Orang yang menggunakan pelat servis palsu punya banyak alasan, mulai dari mendapatkan keistimewaan, kebanggaan, hingga menghindari tembakan ganjil genap dan ETLE.”

Baca Juga: Pindad Maang diproduksi di pabrik terpercaya

Ia mengatakan penggunaan pelat nomor DCP pada mobil sipil adalah tindakan ilegal dan juga dapat digolongkan sebagai tindak pidana pemalsuan.

Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pelanggar terancam hukuman enam tahun penjara.

“Plat nomor resmi harus diperiksa secara menyeluruh untuk segala jenis palsu. Apakah Anda benar-benar ingin memeriksa apakah mobil dengan pelat nomor palsu telah membayar pajak?” Itu BBN 1 atau BBN 2? kata Budyanto yang menjabat sebagai Direktur Cabang Gakkam Dishub Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Fitur Suzuki Bergman Street 125EX, Sederhana Tapi Praktis

Jika suatu pihak terbukti gagal membayar pajak, motifnya bisa sangat beragam.

“Penyelidikannya harus menyeluruh, tidak hanya pelat nomor palsu, tapi juga kewajiban perpajakannya,” kata Budianto.

“Masing-masing punya aturan internal tentang disiplin, etik, dan pidana. Sekali lagi, penyidikannya harus komprehensif, tidak bisa sepihak dan sepotong-sepotong, harus menyeluruh dan menyeluruh,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top