Alasan Kenapa Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

JAKARTA, virprom.com – Mulai 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) atau terdaftar sebagai anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). .

Aturan ini berlaku di tujuh wilayah Indonesia yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Daerah tes yang dipilih untuk dievaluasi adalah daerah yang rasio JKN-nya sudah tinggi, lebih dari 95 persen. Oleh karena itu, hampir seluruh warga di wilayah tersebut menjadi peserta JKN,” kata Kasubdit SIM, Kompol Heru Sutopo saat virprom.com mengambil tautan tersebut, Selasa (6/4/2024).

Baca juga: Subaru WRX tS 2025 mendapat suspensi dan rem baru, performa tetap sama

Pelayanan BPJS kesehatan ini nantinya akan diberikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hingga Satuan Tugas (Satpas) SIM di seluruh Indonesia. Ketersediaan layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM telah memenuhi peraturan BPJS Kesehatan yaitu persyaratan aktivasi kartu SIM dan STNK.

Sementara itu, Direktur Kesehatan Peserta BPJS David Bangun mengaku sangat mengapresiasi komitmen Polri dalam menerbitkan aturan tersebut untuk memastikan pemohon kartu SIM merupakan peserta aktif JKN. Hal ini sejalan dengan semangat Inpres #1 Tahun 2022.

Selain itu, banyak dampak positif yang dirasakan masyarakat selama sepuluh tahun menjalankan program ini. Pasalnya, ratusan juta orang telah merasakan manfaat program JKN dan program JKN telah menyelamatkan banyak orang dari kemiskinan akibat biaya pelayanan kesehatan.

Baca juga: Jangan biarkan helm terkena sinar matahari

Selain itu, melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan 98 persen penduduk Indonesia dapat mengikuti program JKN pada tahun 2024.

Syarat keikutsertaan aktif JKN bukan mempersulit masyarakat, melainkan memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki jaminan kesehatan tanpa terkecuali, kata David dalam keterangan resmi.

Terkait dengan rencana Polri yang menambah persyaratan praktis JKN pada saat pengurusan Surat Izin Mengemudi, diharapkan masyarakat memahami pentingnya mengikuti JKN. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top