Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

JAKARTA, virprom.com – Mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan yang juga merupakan terdakwa kasus pengembangan bisnis gas kilang LNG menghadirkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dalam persidangan, Kamis (16/5/2024).

Karen mengatakan JK dihadirkan karena diyakini terlibat dalam pembentukan kebijakan Pemerintahan Presiden (Perpres) terkait pengembangan energi gas di Indonesia.

“Saya perkenalkan Pak JK karena dialah yang terlibat dalam Perpres, seperti yang beliau sampaikan tadi perlu ada (penggunaan) gas lagi dan itu yang kami lakukan,” kata Karen saat ditemui usai sidang. di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis.

Baca Juga: Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Kalah, Direktur Perusahaan Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Harus Dihukum

Berdasarkan keputusan presiden tersebut, Karen kemudian mengembangkan bisnis kilang LNG.

Karena itu, Karen sebenarnya mengamini kesimpangsiuran JK soal kasus ini.

“Iya Pak JK pasti bingung. “Dia (Karen) mengikuti instruksi saya, tapi dialah yang masuk penjara,” kata Karen.

Sementara itu, JK dalam keterangannya mengaku bingung mengapa Karen bisa ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

“Saya juga bingung kenapa saya jadi terdakwa, bingung kenapa dia menyelesaikan tugasnya,” kata JK saat hakim bertanya kenapa Karen bisa jadi terdakwa.

Baca Juga: Karen Agustiawan dan Kasus Korupsi yang Menjeratnya…

JK kemudian menjelaskan, tindakan BUMN berbeda dengan organisasi atau kementerian lain. Sebagai unit bisnis, aktivitas Pertamina juga dipengaruhi oleh politik.

Sebagai badan usaha, Pertamina hanya punya dua pilihan, untung atau rugi. Oleh karena itu, kerugian tidak dapat dihindari bagi unit usaha yang sedang mengembangkan kebijakan baru.

“Kalau semua perusahaan yang merugi harus dihukum, maka semua BUMN harus dihukum, itu bahayanya. dan ini akan merusak sistem,” kata JK.

Sebelumnya, berdasarkan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karen melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, yakni menandatangani perjanjian kontrak dengan CCL LLC.

Hal itu dilakukan Karen bersama mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina Yenni Andayani dan Manager PT Pertamina Gas Hari Karyuliarto.

Jaksa mengatakan tindakan Karen termasuk menyetujui pengembangan bisnis gas untuk beberapa potensi kilang LNG di Amerika Serikat tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Menurut Jaksa, pembangunan kilang LNG ini hanya diperbolehkan secara prinsip dan tidak didukung oleh alasan yang mendasar, analisis teknis dan ekonomi serta analisis risiko.

Baca selengkapnya: KPK mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak sidang tingkat pertama terhadap mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top