Akui Beri Kesaksian Palsu di Kasus “Vina Cirebon”, Dede Siap Gantikan Para Terpidana di Penjara

JAKARTA, virprom.com – Dede yang menjadi saksi pembunuhan Fina Dewi Arceta (16) dan Muhammad Rizqi O Eki (16) di Sirebon, Jawa Barat, disebut-sebut siap mengambil alih. tujuh narapidana yang dijatuhi hukuman penjara.

Kuasa hukum Didi, Asiedu Hotabarat, mengaku menyayangkan kliennya memberikan kesaksian palsu dalam kasus tersebut.

Didi pun merasa bersalah karena ucapannya berujung pada hukuman penjara seumur hidup terhadap 7 narapidana.

“Dia merasa bersalah dan ingin menebus kejahatannya, makanya dia mengatakan yang sebenarnya dan jujur,” kata Asiedu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Didi Akui Berikan Keterangan Palsu dan Panggil Iptu Rudian

Menurut Asiedu, Didi belum sanggup mengakui kebohongannya setelah delapan tahun karena tidak punya pembelaan dan bisa kehilangan pekerjaan.

Namun Didi akhirnya berani jujur ​​dan bersedia menerima segala konsekuensi perbuatannya.

“Setelah itu dia merasa lebih nyaman,” kata Didi yang sudah menginformasikan bahwa tidak ada kejadian.

Atas dasar itu, lanjut Asiedu, Didi menegaskan bersedia mengganti ketujuh narapidana tersebut bila memungkinkan.

Pria itu menegaskan siap. Meniru ucapan Didi, Asiedu mengatakan, ‘(Didi mengatakan) Saya siap menggantikan tujuh narapidana yang saat ini mendekam di penjara.’

Baca Juga: Terduga Pembunuh LPSK Veena Disiksa Polisi Saat Penyidikan Tahun 2016

Diberitakan sebelumnya, Fina dan Ike (16) didakwa melakukan pembunuhan, kata saksi, Rabu (10/7/2024) Abe dan Didi.

Pelaporan ketujuh narapidana tersebut diwakili kuasa hukum Persatuan Pengacara Indonesia (Biradi) Rulli Panjabin dan politikus Dedi Mulyadi.

Saat ini laporannya terdaftar di LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Brigjen Djohandani Raharjo, Direktur Jenderal Kriminal Umum Pari Pariskreem Boliri mengatakan, penyidik ​​tengah melakukan penyelidikan pendahuluan atas kasus tersebut setelah mendapat laporan adanya penipuan yang terjadi saat ini.

“Yang dilakukan Bariskrem saat ini adalah membenahi agenda sementara pada hari ini pukul 11.00 WIB,” kata Djohandani kepada wartawan Bariskrem Boliri, Selasa (23/7/2024).

“Yang diminta hari ini adalah laporan polisi saudara Didi dan Ibe,” lanjut Johandani.

Baca Juga: Inspektur Rodiana Dituduh Menyiksa Pria dalam Kasus “Vina Cirebon”. Klien kami ditendang dan dipaksa buang air kecil.

Menurut Djohandhani, kasus pertama ini biasanya dilakukan agar polisi bisa melakukan beberapa penyelidikan.

Penyidik ​​kemudian akan menindaklanjuti kasus tersebut untuk membuktikan kejahatan yang dilakukan terdakwa.

Johandani: “Untuk mengetahui sejauh mana masalah atau apa yang dilaporkan. Untuk memulai penyelidikan.” folder langsung di ponsel Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top