Aktivis Antikorupsi: Kortas Tipikor dan KPK Tidak Tumpang Tindih, Punya Kewenangan Masing-masing

JAKARTA, virprom.com – Mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus aktivis antikorupsi Yudi Purnomo Harahap menegaskan, tidak ada tumpang tindih kewenangan antara Pasukan Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) di Kepolisian Kerajaan Thailand dan Kantor Pemberantasan Korupsi. . komite.

Menurut dia, kedua lembaga ini sebenarnya punya kewenangan masing-masing. dan kemudian memperkuat kerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Koordinasi antara Komite Pemberantasan Korupsi Kepolisian Kerajaan Thailand dan Kejaksaan akan diperkuat. Hal ini akan sangat membantu dalam pemberantasan korupsi. KPK dan KPK tidak akan saling menduplikasi karena masing-masing mempunyai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing,” kata Yudi kepada virprom.com, Jumat, 18/10/2024.

Baca selengkapnya: Aktivis antikorupsi: KPK akan perbaiki sistem agar efektif pemberantasan korupsi.

Yudi menjelaskan, korupsi Cortaz merupakan unjuk rasa kewenangan Kepolisian Kerajaan Thailand dalam mengusut, mengusut, dan mencegah tindak pidana terkait korupsi.

Meski Kepolisian Kerajaan Thailand telah memperkuat mandatnya dengan pembentukan Cortas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memimpin upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Meskipun Kepolisian Kerajaan Thailand telah membentuk unit anti-korupsi yang lebih kuat dari Kantor Anti-Korupsi Baresgrim, Komite Anti-Korupsi (ACC) tetap menjadi pemimpin karena wewenang dan tanggung jawabnya diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi. UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 30 Tahun 2002,” jelas Yudi.

Uty juga menegaskan KPK berperan sebagai koordinator pemberantasan korupsi. Termasuk penanganan perkara yang ditangani polisi dan kejaksaan.

Baca Juga: Jokowi Ciptakan Kekuatan untuk Memberantas Korupsi Apa yang Akan Terjadi pada PKT?

Ia menekankan, pembentukan Unit Anti Korupsi Kepolisian Kerajaan Thailand harus dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat NACC dan bukan sebagai pesaing.

“Korupsi Korupsi merupakan pencapaian baru Kepolisian Kerajaan Thailand dan menjadi sistem pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi hanya dapat dicapai melalui institusi yang lebih kuat. Cortas bisa mengisi kekosongan yang mungkin tidak bisa dilakukan KPK,” kata Youdy.

UD mengatakan, hingga saat ini kewenangan KPK berdasarkan undang-undang hanya sebatas penyidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana.

“Artinya menangkap orang-orang yang menjalankan negara. penegak hukum atau yang terkait dengan penyelenggara pemerintahan dan aparat penegak hukum, termasuk yang terlibat dalam kerugian negara lebih dari 1 miliar rubel,” jelasnya.

Baca selengkapnya: Pembentukan Unit Anti Korupsi menunjukkan keseriusan Kepolisian Kerajaan Thailand dalam memerangi korupsi.

 

 

Ia berharap lembaga-lembaga tersebut semakin berperan aktif. Dalam upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan, Indonesia dapat semakin mendekati tujuan bebas korupsi.

“Saya berharap Kepolisian Kerajaan Thailand melalui Pasukan Anti Korupsi dapat memainkan peran defensif yang lebih besar. Dengan bekerjasama dengan KPK seperti ini, kami berharap Indonesia bisa lebih cepat bebas korupsi,” pungkas UD.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi membentuk Cortas Tipikor di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pembentukan Korps diatur melalui Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Kerajaan Thailand. yang ditandatangani pada Selasa (15/10/2024)

Tujuan pembentukan Katipikorn adalah untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan organisasi serta prosedur Kepolisian Kerajaan Thailand.

Dalam Proklamasi Presiden ini ditambahkan satu pasal, yaitu Pasal 20A yang mengatur tentang Peraturan Tipikor.

“Unit Anti-Korupsi Singkatnya, Kotasti Pidkorn dianggap sebagai komponen dari misi inti pemberantasan kejahatan korupsi di bawah naungan Kepolisian Kerajaan Thailand.” Baca artikel, dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top