Akibat Main HP, Wuling Air ev Jadi Korban Tabrak Belakang

JAKARTA, virprom.com – Banyak terjadi kecelakaan dari belakang di lampu merah. Contohnya adalah video yang diposting pada Kamis (16/5/2024) oleh akun X (Twitter) @komunitaswevi.

Dalam video tersebut, Wuling Air Eve berhenti di lampu merah lalu memperlihatkan mobil Daihatsu Cigra berwarna putih.

Dalam rilisnya dijelaskan bahwa pelaku sedang bermain ponsel sambil mengendarai mobil sehingga pendapat mereka terbagi.

Baca Juga: Kabar Terkini, Kecelakaan Bus Wisata di Subang Ubah Hadits Yuk Berhenti Main Ponsel Saat Berkendara Berkendara dengan aman

Anggota sekarang didenda karena melanggar lampu merah pic.twitter.com/ooRPBc8YBd — Komunitas WEVI (@wevikomunitas) 16 Mei 2024

“Hadeeh, yuk berhenti main ponsel sambil nyetir. Berkendaralah dengan aman.” Ada member yang kena setelah menerobos lampu merah, kata akun tersebut.

Belajar dari kejadian tersebut, sebaiknya pengemudi tidak berbuat apa-apa, salah satunya bermain ponsel saat berkendara.

Jusri Pulubuhu, Direktur Pelatihan Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan berdasarkan hasil penelitian badan keselamatan berkendara Inggris, ada tiga jenis penggunaan ponsel, yaitu membaca dan mengirim SMS, berbicara dan berbicara di dalam dan di luar telepon. Dengan nirkabel. .

Ketiganya memberikan kualitas tarik-menarik yang negatif saat berkendara. Mengganggu perhatian kita, mempengaruhi pemikiran, dan kemampuan motorik kita, kata Jasri kepada virprom.com beberapa waktu lalu.

Jusri mengatakan, berdasarkan penelitian tersebut, berbicara sambil mengemudi tanpa nirkabel meningkatkan risiko interferensi sebesar 65 persen, menggunakan nirkabel sebesar 47 persen, dan mengirim panggilan telepon sebesar 40 persen.

Baca Juga: Pola Pikir Pengguna Subaru di Indonesia

“Jadi, ketika kita bermain di ponsel, kita cenderung kehilangan kendali atau melakukan kesalahan. Kenyataannya, kesalahan mengemudi tidak mungkin dianalisis karena berdampak pada kehidupan seseorang dan orang lain,” ujarnya.

Saat ini larangan bermain ponsel saat mengemudi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Kendaraan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa pengemudi wajib mengemudikan kendaraannya dengan sangat hati-hati. Alasan lain selain alkohol adalah penggunaan telepon seluler yang dapat menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga: Fakta Baru, Hasil Reformasi Kecelakaan Bus Wisata di Subang

Selain itu, Pasal 283 undang-undang yang sama menjelaskan bahwa semua pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor sambil melakukan kegiatan lain yang mengganggu, dapat dipidana paling lama tiga bulan dengan pidana denda paling banyak Rp 750.000. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top