Akibat Kurang Caleg Perempuan, KPU Gelar Pileg Ulang Gorontalo VI 13 Juli 2024

JAKARTA, virprom.com – Pemilihan umum ulang (Pileg) pencalonan anggota DPRD Gorontalo untuk daerah pemilihan (dapil) Gorontalo VI akan digelar pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Hal itu diputuskan melalui Keputusan KPU RI Nomor 768 Tahun 2024 yang ditandatangani Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI.

Pemungutan suara dan penghitungan ulang suara di TPS pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024, tulis Hasyim dalam Lampiran VII perintah tersebut.

Proses dilanjutkan dengan pengumuman hasil pemilu TPS dan PPS (Panitia Pemungutan Suara, Tingkat Desa/Kelurahan) dan penghitungan ulang paling lambat Minggu 14 Juli 2024.

Baca Juga: Kampanye Dilarang, Bauslu Akan Tindak Tegas Jika Caleg Pasang Penimbunan Sebelum Mencoblos

KPU Indonesia kemudian mengumumkan hasil penghitungan ulang suara tingkat daerah pada 20 Juli 2024.

Sebelumnya, beberapa partai politik peserta pemilu legislatif di daerah pemilihan ini diberi kesempatan menyusun daftar calon tetap (DCT) untuk memenuhi kuota keterwakilan 30 persen caleg perempuan.

Pada pemungutan suara 14 Februari lalu, terdapat 4 partai yang tidak memenuhi ketentuan positif namun tetap disetujui KPU untuk mengikuti kontestasi, yaitu Partai Demokrat, PKB, Nasdem, dan Gerindra.

“Jika suatu partai politik tidak dapat memenuhi syarat minimal tersebut, maka Gorontalo mengecualikan keikutsertaan partai politik KPU provinsi dalam seleksi calon anggota DPRD di provinsi tersebut,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat mempertimbangkan putusan MK. Perkara PKS Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR -DPRD-XXII/2024 Simak beritanya langsung di Channel Ponsel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Instal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top