Ahok Prediksi Hasil Rapat PDI-P Bakal Ubah Peta Pencalonan Pilkada se-Indonesia

JAKARTA, virprom.com – Ketua DPP PDI-P Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelaskan hasil rapat DPP PDI-P di Kantor Pusat PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) ) dapat mengubah peta politik pencalonan pilkada di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga mengatakan DPP PDI Perjuangan akan menggelar rapat menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (KC) yang mengubah ambang batas pencalonan Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen.

“Ini (hasil rapat) kemungkinan akan mengubah peta pencalonan secara keseluruhan di Indonesia,” kata Ahok kepada wartawan, Selasa.

Ahok mengaku belum bisa menyampaikan banyak soal rapat DPP PDI Perjuangan tersebut.

Baca juga: Duet Anies-Ahok di Jakarta Digagalkan Putusan MK, Cagub Dilarang Turunkan Kasta Jadi Kawagub

Namun terima kasih kepada seluruh pihak yang menyoroti dinamika politik belakangan ini, khususnya keputusan Mahkamah Konstitusi dimana PDI-P berpeluang mengajukan calon di Pilkada Jakarta.

Kami tunggu hasil rapat DPP. Terima kasih atas perhatian dan dukungannya, kata eks Gubernur DKI Jakarta ini.

Lebih lanjut, ia ditanya mengenai peluang PDI-P mencalonkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.

Namun, dia mengaku belum mengetahui apakah komunikasi PDI-P dengan Anies sudah terjalin.

“Saya tidak tahu (komunikasi PDI-P dengan Anies),” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, ambang batas pencalonan gubernur di Jakarta dipastikan turun drastis setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan perubahan ambang batas pencalonan walikota melalui keputusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: Tak Ada Klausul Penundaan, Putusan MK Soal Evaluasi Pilkada Bisa Segera Dilaksanakan

Permohonan ini telah diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

“Diterimanya sebagian permohonan pemohon,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa.

Keputusan ini memberikan harapan baru bagi pencalonan gubernur Jakarta yang sebelumnya menuai kontroversi akibat “beli tiket” yang dilakukan Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dengan perubahan ini, semakin banyak partai politik yang bisa mengusung calon gubernur dengan hak suara lebih rendah, sehingga membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru untuk bertarung di Pilkada DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu parlemen sebelumnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya maju dari parpol peraih 20 persen suara di Pileg DPRD DKI Jakarta, kini punya peluang baru.

Baca Juga: PDI-P Minta KPU Sesuaikan Aturan Pilkada dengan Putusan MK Seperti Saat Gibran Disetujui

PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mengumumkan calon gubernurnya, kini bisa mencalonkan diri sendiri.

Sekadar informasi, PDI Perjuangan memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top