Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa lima orang saksi dan ahli dalam kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (5/6) /2024).

Saksi dan ahli disediakan kuasa hukum KPK untuk memberikan keterangan terkait penerimaan dan kepuasan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menggandeng SYL.

Mereka juga berperan sebagai saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Baca juga: Wanita Dapat Gaji Rp 30 Juta Sebulan dari Kementan, SYL: Dharma Wanita Kita Bekerja.

Berdasarkan pemanggilan yang dilakukan tim penindakan Syahrul Yasin Limpo dkk, tim jaksa akan menghadirkan lima orang saksi dan satu orang ahli, kata Juru Bicara KPK Pusat, Ali Fikri, kepada virprom.com, Rabu (4/6/2024).

Ali menjelaskan, lima orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum KPK merupakan dua orang saksi yang berada di dalam berkas dan tiga orang saksi lainnya yang berada di luar berkas.

Kedua saksi dalam berkas tersebut adalah Indira Chunda Thita Syahrul, putri kandung SYL.

Baca juga: Wanita Dapat Gaji Rp 30 Juta Sebulan dari Kementan, SYL: Dharma Wanita Kita Bekerja.

Indira Chunda Thita juga diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Eksekutif Garda Wanita Malahayati (Garnita) Partai Nasdem dan anggota DPR RI.

Selain itu, General Manager (GM) Radio Prambors atau PT Bayureksha Dhirgaray S Santo juga berencana menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Sementara itu, KPK juga memanggil Bendahara Utama (Bendum) Partai Nasdem yang juga anggota DPR RI, Ahmad Sahroni dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur serta pemilik Suita Travel. Harley. Lafia.

Baca juga: SYL Akui Bayar Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Sendiri

Ketiganya merupakan saksi di luar berkas perkara JPU KPK dalam kasus mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam kasus tersebut, kuasa hukum KPK mendakwa SYL mengambil uang Rp44,5 miliar dari para pekerja dan pimpinan Kementerian Pertanian untuk kepentingan dan keluarganya.

Trik tersebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta; Pejabat Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid dan Asistennya Panji Harjanto. Dengarkan berita terkemuka dan cerita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top