Ahmad Sahroni Batal Bersaksi di Sidang SYL Hari Ini

Jakarta, Kompas. KAM – Bendahara Umum Partai Nasd (Bandam) Ahmed Sahruni batal berpidato pada Rabu (29/5/5) menyusul aksi Menteri Pertanian (Mintan) Sahar Yasin Limpo (SYL). 2024) hari ini.

Pada dasarnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencalonkan Sahruni sebagai anggota jaksa karena pemaksaan dan dominasi Kementerian Pertanian (Kemintan) yang menyebabkan SYL diberhentikan sementara.

“Hari ini tentunya kami melakukan skorsing terhadap Pak Ahmad Sahroni,” kata Jaksa KPK Meir Semanjantak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Ahmad Sahroni Bersaksi di Sidang SYL Hari Ini

Mayer menjelaskan, Sahroni yang juga anggota DPRK saat ini beroperasi di negara ketiga berdasarkan informasi pegawainya.

Oleh karena itu, pengacara KPK Ahmed Sahroni akan ikut serta dalam kasus selanjutnya.

“Pak Sahroni ada kasus di Komisi III, jadi akan kami jadwalkan pada kesempatan berikutnya,” kata Mayer.

 

Sahroni tidak pernah dimintai keterangan selama proses penyidikan terkait akuisisi dan perampasan SYL.

Karena itu, dia akan menjadi saksi tambahan yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC) di luar berkas perkara SYL.

Dalam Kasus Ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengatakan: Baca Juga: Ahmed Sahroni Kembalikan Rp 820 Juta dari Kementerian Pertanian ke Bendungan Nas, Usai KPKKWA Minta Pembayaran ke Anak Buah SYL dan Negara Terima Rp 44,5 miliar. dari pemerasan. Untuk kepentingan pribadi dan keluarga di Kementerian Pertanian. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top