Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

JAKARTA, virprom.com – Pakar konstruksi FX Supertuno memperkirakan jalan tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tidak akan putus meski jenis dan kualitas bahan konstruksinya dikurangi.

“Saya katakan kalau dilihat dari kekuasaannya sepertinya tidak ada masalah, tidak akan jatuh,” kata Sopatono saat tampil sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi MBZ. . Proyek Jalan Tol Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024). SAYA

Supertuno berdalih, perhitungannya menunjukkan bahwa penggantian material beton di proyek tersebut dengan baja hanya mengurangi kekuatan sebesar 6 persen.

“Kalau perhitungan kami, kalau rencana ini, selisihnya hanya setengah dari 10 persen, sekitar 5 sampai 6 persen,” ujarnya.

Baca Juga: Tol MBZ Dinilai Aman Lalu Lintas Meski Spesifikasi Material Dikurangi

Namun perubahan material ini akan berdampak pada umur dan ketahanan jalan tol layang tersebut, karena baja yang digunakan akan menurunkan tingkat kekakuan bangunan.

Supertuno menjelaskan, buruknya kualitas material yang digunakan dapat menimbulkan masalah kekakuan dan getaran, yang jika tidak diatasi tepat waktu dapat memperpendek umur infrastruktur.

“Dalam jangka panjang, ketika kekakuan menurun, getaran meningkat.” Sehingga mempengaruhi stabilitas jembatan dalam jangka panjang,” kata Spratono.

“Semakin cepat getarannya, maka amplitudonya juga semakin besar. Hal ini dapat menyebabkan kelelahan atau kelelahan pada struktur. Karena terus-menerus berosilasi, maka mengurangi masa pakai struktur,” imbuhnya.

Baca Juga: Pakar Sebut Proyek Tol MBZ Aneh, Mengganti Beton dengan Baja Tanpa Pertimbangan

Namun Supertono belum bisa memastikan seberapa besar dampak penurunan kualitas material terhadap ketahanan jalan tol MBZ karena masih perlu penelitian lebih lanjut.

“Umur suatu bangunan harus diperhitungkan secara spesifik berapa lama akan berkurang,” kata Sopatono.

Jaksa menduga proyek pembangunan tol MBZ menimbulkan kerugian ekonomi sebesar Rp510 miliar bagi negara.

Di antara para terdakwa dalam kasus tersebut adalah mantan Direktur Utama (Direktur) PT Jasamerga Jalan Liang Sekampek (JJC) Joko Dujuano, Ketua Panitia Lelang PTJJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bokaka Teknik Utama Sophia Balfas, dan Ahli Brij. Budianto Sihite.

Jaksa menuding mereka berkolusi dalam proses penetapan pemenang lelang dengan mengubah spesifikasi yang tidak sesuai desain asli dan menurunkan kualitas beton. Berita terkini dan pilihan utama kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk melihat saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top