Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

JAKARTA, virprom.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa mengatakan para pelaku judi online dapat digolongkan sebagai pelaku dan korban kejahatan seperti penyalahgunaan narkoba.

Hawa mengatakan, perbuatan para penjudi online dan pecandu narkoba dapat digolongkan sebagai kejahatan tanpa korban karena kedua pelaku merupakan korban dari perbuatan tersebut. 

Saat dihubungi, Minggu (16/5/2024), Eva mengatakan, “Ada yang namanya kejahatan tanpa korban atau Victimless Crime. Pelaku pada dasarnya adalah korban langsung dari kejahatan yang dilakukannya.”

Kejahatan terhadap penjudi dan pecandu narkoba dapat dikirim untuk merehabilitasi mereka, jelas Eve.

Baca juga: Kontroversi Bansos Bagi Korban Judi Online

Dalam kasus perjudian online, rehabilitasi dilakukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban korban tidak langsung kejahatan perjudian.

Menurut dia, korban tidak langsung adalah pihak-pihak yang terkena dampak dari praktik perjudian online, seperti keluarga pelaku atau masyarakat sekitar.

“Hukum pidana yang merupakan bagian dari hukum publik bertugas menjaga ketertiban umum, dan dalam hal ini korbannya tidak secara langsung,” kata Eva.

Menurut Eva, meski tergolong korban, namun pelaku perjudian online tidak berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Ia mengatakan pemberian bantuan sosial kepada korban dan pelaku perjudian online hanya akan melanggengkan praktik tersebut.

Baca Juga: Pemerintah sebaiknya menghentikan perjudian online daripada memberikan bantuan sosial kepada warga

“Wah, kesejahteraan sosial apalagi diberikan dalam bentuk uang, ibarat memberikan obat gratis kepada konsumen. “Itu berbahaya,” kata Eva.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Efendi sebelumnya mengabarkan, para korban perjudian online telah membuka akses bantuan sosial melalui Sistem Informasi Terpadu Kesejahteraan Sosial (SUSI).

“Kami banyak memberikan advokasi terhadap korban perjudian online, misalnya kami masuk dalam DTKS sebagai penerima bansos,” kata Muhajir, Kamis (13/6) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. /2024).

Muhajir juga berpesan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan terhadap korban perjudian online dengan gangguan psikososial.

Baca Juga: Kriminolog Sebut Penjudi Online Harus Dianggap Penjahat

 

Muhajir mengatakan perjudian online dapat memiskinkan masyarakat dan korban perjudian online dapat menjadi masyarakat miskin baru yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Muhajjir kemudian mengakui, bantuan sosial bagi korban perjudian online hanya sebatas usulan pribadi.

Pembicaraan ini belum dibicarakan dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya anggota gugus tugas pemberantasan perjudian online.

Belum (dibahas bersama). Ini usulan saya, kata Muhajir saat dihubungi virprom.com, Jumat (14 Juni 2024).

Menurut Muhadjir, seluruh korban perjudian online masuk dalam daftar DTKS dan tidak bisa menerima bantuan sosial dari pemerintah. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top