Ahli Pidana: Dugaan Kecelakaan di Kasus “Vina Cirebon” Sulit Dibuktikan

JAKARTA, virprom.com – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnovo mengatakan kematian Vina Devi Arcita, 16 tahun, dan Mohammad Rizki atau Eki, 16 tahun, di Cirebon, Jawa Barat, sulit dibuktikan. kecelakaan.

Pasalnya, dugaan kecelakaan Veena dan Ikki tidak pernah diselidiki polisi.

Masalahnya saat itu dianggap kecelakaan dan tidak ada penyelidikan. “Kalau ada keraguan ada kecelakaan, harusnya ada penyelidikan, tapi ternyata tidak ada,” kata Harakristuti dalam acara TV ROSI Compass, Kamis (8/1/2024) malam.

Masalahnya, kata Harchristuti, tidak ada bukti yang mendukung kecelakaan yang menewaskan Veena dan Eki.

Baca Juga: Pakar: Alibi di luar TKP jadi bukti kuat untuk memvonis Saka Tattle dan lainnya dalam kasus Cirebon

“Karena saat itu, meski awalnya polisi menyatakan itu kecelakaan, namun belum ada proses penyidikan.” “Dan tidak adanya proses penyidikan juga berarti tidak ada bukti atau dokumentasi yang menunjukkan bahwa ini adalah kecelakaan,” ujarnya.

Guru Besar Hukum Pidana UI ini menambahkan, semakin sulit membuktikan dugaan kecelakaan karena pengadilan memutuskan kematian Veena dan Eki adalah pembunuhan.

Dia mengatakan, keputusan tersebut tentu bergantung pada hasil penyelidikan polisi dan temuan bukti-bukti, setelah adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Veena dan Eki.

“Dalam kasus ini, apa yang diputuskan pengadilan sebagai pembunuhan bermula dari kecurigaan polisi,” kata Harchristuti.

Baca Juga: Pengakuan Iptu Rudiana di Kasus Veena Cirebon: Bantah Penganiayaan Terhadap Narapidana dan Yakin Eki Dibunuh

“Nah, bagaimana mereka (para terpidana) membuktikan bahwa itu kecelakaan?” Tentu saja ini merupakan kesulitan yang luar biasa, ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, yakni Saka Tatal, mengajukan penilaian perkara (PC) ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Dalam sidang PK, Selasa (30/7/2024), Saka menghadirkan saksi Yogi Nainggolan yang merupakan kuasa hukum Veena dan lima terpidana kasus Eki lainnya.

Jogi Nainggolan menilai kasus tersebut merupakan kecelakaan dan bukan pembunuhan sesuai putusan pengadilan tahun 2016.

Sebagai pengacara sejumlah narapidana saat itu, Jogi menerima keputusan pengadilan pada tahun 2016 yang menyatakan pembunuhan berencana adalah hal yang aneh.

“Itu murni kecelakaan lalu lintas (traffic crash). Ini juga dilaporkan oleh saksi polisi,” ujarnya dalam persidangan seperti dikutip Kompas.id.

Menurut dia, sejumlah polisi yang saat itu melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP di jembatan layang Talun, menduga meninggalnya Veena dan Rizki karena kecelakaan.

Baca Juga: Susno Duaji Jadi Ahli Kasus Veena: Bukti Pembunuhan Tak Cukup Kuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top