Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

JAKARTA, virprom.com – Pemberian bantuan sosial (Bansos) oleh pemerintah kepada “korban” perjudian online sama saja dengan memberikan obat gratis kepada pecandu narkoba.

Hal itu dilakukan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa saat menanggapi permintaan pemberian bantuan sosial kepada korban perjudian online.

Wah, kalau memberikan dukungan sosial, apalagi dalam bentuk uang, sama saja dengan memberikan narkoba gratis kepada pengguna. Berbahaya, kata Eva saat dihubungi, Minggu (16/5/2024).

Baca juga: Pemerintah Harus Membuat Masyarakat Berjudi Agar Tak Perlu Memberikan Bansos

Menurut Eve, pecandu judi sama saja dengan pecandu narkoba. Pelaku juga akan menjadi korban langsung dari kejahatan yang dilakukannya.

“Ada yang namanya kejahatan tanpa korban, atau kejahatan tanpa korban.” Dimana pelaku pada dasarnya adalah korban langsung dari kejahatan yang dilakukannya, kata Eva.

Meski demikian, kata Eva, masih ada pihak yang menjadi korban tidak langsung dari perjudian yaitu keluarga dan masyarakat.

“Sebagai bagian dari hukum publik, hukum pidana bertugas menjaga ketertiban umum yang dalam hal ini adalah korban tidak langsung,” jelas Eva.

Baca juga: Tolak Perbincangan Soal Penjudi Online Diberi Dukungan Sosial, MUI: Judi Adalah Pilihan Gaya Hidup Penulis.

Atas dasar tersebut, tindakan pidana terhadap agen judi online juga dapat dilakukan pada akhir masa rehabilitasi.

Hal ini untuk melindungi keamanan dan ketertiban korban perjudian tidak langsung.

“Dari sifat perbuatannya ada sanksi pidana yang tujuan utamanya adalah untuk merehabilitasi pelaku yang juga menjadi korban narkoba dan perjudian,” kata Eve. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda akses Saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top