Ahli Hukum Akan Ajukan “Judicial Review” terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

JAKARTA, virprom.com – Beberapa ahli hukum berencana mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Magdir Ismail dan Dotung Mulya Lubis merupakan ahli hukum yang mengajukan uji materi.

Baca juga: Perlu Perubahan UU Tipikor, Bukan UU Komisi Pemberantasan Korupsi, Kata Agus Rahardjo

 

Makhdir Ismail mengatakan, pendaftaran uji materi akan dilakukan besok atau lusa, dan Chandra M. Hamzah, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2007-2011, akan menjadi salah satu ahli dalam proses tersebut. . .

Mungkin besok atau lusa akan diajukan. Pak Chandra (Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2007-2011) akan menjadi salah satu ahlinya, kata pakar hukum sekaligus pengacara Magdir Ismail Kombas saat dikonfirmasi. .com, Selasa (17 September 2024).

Makhdir Ismail mengatakan, alasan uji materiil ini karena kedua pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kedua pasal ini ditafsirkan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, khususnya terkait kerugian tata ruang negara,” ujarnya.

Baca juga: Taspen Kasus Investasi Fiktif, Tersangka Tantang UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi

“Bahkan yang tidak mempunyai niat jahat pun bisa disalahkan melalui pasal ini ketika ada kerugian keuangan negara, misalnya BUMN atau BUMD yang mengalami kerugian akibat kebijakan yang diambil,” lanjutnya.

Makdir menyoroti Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor yang menyatakan, “setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau lembaga, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, wajib dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau “sekurang-kurangnya 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000”.

Makdir menilai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 sebaiknya dicabut. Namun bila masih diperlukan, syarat pemberian “suap” harus diberikan.

“Menurut saya, ketika ada kebijakan administratif (business judgement rule) yang dilakukan dengan baik tanpa adanya ‘suap’, maka harus dihormati sebagai kebijakan yang tidak beritikad buruk,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top