Agar Tidak Kena Tipu, Ini Cara, Syarat, dan Biaya Bikin SIM secara Online

JAKARTA, virprom.com – Saat ini, dengan tersedianya Aplikasi Digital Lalu Lintas Polri, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi lebih mudah. Pertama, cukup daftar online, ikuti tes mental dan jika lolos langsung ke Satpas terdekat.

Tes kesehatan juga bisa dilakukan secara online, pemohon SIM bisa melalui website erikkes.id. Saat ini tes kesehatan jiwa secara online dilakukan melalui website app.epsi.id.

Baca Juga: Cerita Cuci Bus Tingkat, Susah Tapi Membayar

Jadi bagi yang ingin mendapatkan SIM baru tidak perlu mendaftar ke Satpas atau antri, cukup mengikuti tes praktik saja. Dengan cara ini pembuatan SIM menjadi lebih mudah.

Berikut syarat SIM online yaitu usia: SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 harus berusia minimal 17 tahun SIM C2 harus berusia minimal 18 tahun SIM A dan SIM B1 harus menyala . SIM minimal 20 tahun usia 21 SIM B1 Umum usia 22 SIM B2 Umum usia minimal 23 tahun.

Persyaratan administrasi: Mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual dan mengirimkannya atau dokumen pendaftaran elektronik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau dokumen masuk, asli dan fotokopi. Fotokopi sertifikat pelatihan dan pelatihan pengemudi, dalam waktu 6 bulan sejak diterbitkan. Foto surat persetujuan Kementerian Luar Negeri (WNA) bekerja di Indonesia Sidik jari dan retina wajah dan mata Menyerahkan bukti pembayaran bebas pajak.

Baca juga: Jangan Tergiur Harga Murah, Susah Sekali Pakai Kuku Palsu.

Kebutuhan kesehatan: Kesehatan fisik seperti penglihatan, pendengaran, badan atau kaki, dll

Kelulusan Ujian: Ujian Teori Bisnis dengan Simulator Ujian Praktek

Tata cara registrasi SIM online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri : Download dan buka Aplikasi Digital Korlantas Polri Konfirmasi hasil Klik menu ‘SIM’ ‘Pilih Registrasi SIM’ Ikuti petunjuk untuk mengisi informasi yang diperlukan Registrasi SIM Lengkap Dapatkan kesadaran mental. tes Jika tes mental lolos, Selanjutnya harus memilih tempat tes Satpas yang dipilih.

Biaya registrasi SIM : SIM A : Rp 120.000 SIM B : Rp 120.000 SIM B2 : Rp 120.000 SIM C : Rp 100.000 SIM C1 : Rp 100.000 SIM C2 : Rp 100.000 SIM C2 : Rp 100.000 SIM D : Rp 100.000

Perlu diketahui, biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi, tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan. Dengarkan berita dan cerita terkemuka yang kami pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top