Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Jakarta virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa aktivis media sosial Adam Deni dengan hukuman satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap politisi Nasdem Ahmad Saroni.

Sudarno, jaksa yang menangani kasus ini, menjelaskan hukuman satu tahun penjara diminta karena Adam Deni telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Hal ini menjadi faktor yang meringankan proses hukum terhadap para pegiat media sosial tersebut.

Terdakwa dan korban juga saling memaafkan di ruang sidang, kata jaksa Sudarno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Selasa (7/5/2024)

Sudarno sendiri mengungkapkan, ada hal yang memperburuk keadaan Adam Deni: hal itu dilakukan saat menjalani proses menjalani hukuman.

Baca Juga: Adam Deni Divonis 1 Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Sahroni.

Hal itu terungkap saat Adam Deni melontarkan pernyataan tersebut kepada wartawan saat menjalani sidang kasus intrusi komputer dan transaksi elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2022.

Adam Deni mengatakan Sahroni membungkam banyak pihak dengan mengeluarkan dana Rp 30 miliar.

Ia juga menuding Sahroni selaku Ketua Komisi III DPR RI mempengaruhi penegakan hukum.

“Makanya harga penahanan Adam Deni tinggi sekali, bisa mencapai 30 Miliar. Kenapa? Penyitaan saya cepat. Penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat. – Tuntutan saya tinggi sekali. Puluhan miliar warga Amerika lainnya menggunakan uang untuk membungkam saya, kata jaksa saat membacakan pernyataan Adams kepada awak media dalam sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 20 Februari 2024.

Baca Juga: Sahroni Merasa Nama Baiknya Tercoreng Karena Diduga Memberikan R30 Miliar untuk Tangani Kasus Adam Deni

Sahroni kemudian melaporkan tindakan Adam Denis ke Polisi Kerajaan Thailand. karena dianggap fitnah

Adam Deni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan diadili.

Ia didakwa melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP dan pasal 310 ayat 1. Ini merupakan kasus kedua yang dialami Adam Deny.

Pada kasus pertama, ia dinyatakan bersalah melanggar UU ITE karena menyebarkan dokumen pribadi Sahroni terkait pembelian dua sepeda senilai ratusan juta.

Sahroni membeli sepeda dari terdakwa kasus yang sama, Ni Made Dwita Anggari.

Atas perbuatannya Adam dan Dwita divonis empat tahun penjara dan denda R1 miliar. Anak perusahaan tersebut mendapat hukuman penjara selama lima bulan. Putusan ini memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman delapan tahun penjara. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top