Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

JAKARTA, virprom.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat memvonis aktivis media sosial Adam Denny dengan hukuman 6 bulan penjara.

Majelis menilai Adam Denny telah memberikan bukti secara sah dan meyakinkan bahwa dirinya telah mencemarkan nama baik Ahmad Sahroni secara sah.

Adam Denny terbukti melanggar Bab 1 Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana tuntutan pokok Kejaksaan (JPU).

“Dia menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa Adam Denny,” kata Ketua Hakim Mugjion saat sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (04/06/2024).

Baca juga: Adam Denny Tunggu Putusan Hari Ini dalam Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan permintaan kejaksaan yang meminta majelis hakim memvonis Adam Denny satu tahun penjara.

Majelis hakim menilai perilaku, integritas, dan penyesalan Adam Denny menjadi alasan pengurangan hukuman tersebut.

Di sisi lain, kerugian finansial korban, dalam hal ini Ahmad Sahroni, sangat membebani keputusan tersebut.

“Terdakwa telah divonis bersalah dan akan menjalani hukuman,” kata hakim saat membacakan pemberatan hukuman terhadap Adam Denny.

Kasus ini terjadi saat Adam Denny memberikan keterangan kepada wartawan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2022.

Baca juga: Pengusaha UEA Puji IKN, Jokowi: Saya Bukan Suka Keamanan, Tapi Kepercayaan Investasi

Saat itu, Adam Denny juga tersangkut kasus penyebaran dokumen pribadi kepada Ahmad Sahroni terkait pembelian dua sepeda seharga ratusan juta.

Adam Denny mengatakan kepada pers, Sahroni membungkam sejumlah pihak dengan mengucurkan dana sebesar 30 miliar rupiah.

Ia juga menuding Sahroni, Ketua Komisi III DPR RI, mempengaruhi lembaga penegak hukum.

Makanya harga penangkapan Adam Denny sangat tinggi, bisa lebih dari 30 miliar, kata jaksa membacakan keterangan Adam kepada wartawan dalam sidang dakwaan, Selasa, 20 Februari 2024.

Baca Juga: Polisi Tanyai Hasto PDI-P, Gerindra: Buka Mata, Jangan Iri

“Alasannya apa? Penangkapan saya cepat, penangkapan saya cepat, P21 juga cepat. Tuntutan saya tinggi sekali, berapa puluh miliar dolar yang Amerika keluarkan untuk membungkam saya,” ujarnya dalam gugatan. oaha, senada dengan ucapan Adam Denny yang dianiaya Ahmad Sahroni.

Berdasarkan pernyataan tersebut, Sahroni kembali melaporkan ke Ditjen Polri atas perbuatan Adam Denny karena diakui sebagai penista agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top