Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

JAKARTA, virprom.com – Aktivis media sosial Adam Deni divonis satu tahun penjara pada Selasa (5/7/2024) karena mencemarkan nama baik politisi Nasdem Ahmad Saroni.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan permohonan tersebut dalam sidang jaksa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jaksa Sudarno dalam permohonannya menyatakan Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP.

Pertama, Adam Denny terbukti secara sah dan pasti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 311 ayat 1 KUHP, kata Sudarno.

Baca juga: Ahmad Sahroni akan bersaksi hari ini terkait penggelapan Rp 30 miliar yang dilakukan terdakwa Adam Deni

Kedua, terdakwa Adam Denny divonis satu tahun penjara, lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Adam Denny dituding melukai Sahroni. Kasus ini terjadi saat Adam Denny memberikan keterangan kepada wartawan pada sidang pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2022.

Adam Denny mengatakan, Sahroni menghentikan beberapa pihak dengan investasi Rp 30 miliar. Ia juga menuding Sahroni selaku Ketua Komisi III DPR RI mempunyai pengaruh terhadap penegakan hukum.

Baca Juga: Sahroni Akan Jadi Saksi Terkait Pelecehan Rp

Makanya harga pemeliharaan Adam Denny tinggi sekali, bisa lebih dari 30 miliar, kenapa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat. Tuntutan saya tinggi, berapa puluh miliar saudara Amerika yang dikeluarkan untuk membungkam saya, kata jaksa saat membacakan pernyataan Adam kepada awak media dalam sidang kasus tersebut, Selasa, 20 Februari 2024.

Sahroni kemudian melaporkan perbuatan Adam Denny ke Mabes Polri karena dianggap membawa ujaran kebencian. Adam Denny akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke pengadilan.

Ia didakwa melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 310 ayat 1. Kasus ini merupakan kasus kedua bagi Adam Denny.

Baca juga: Sahroni Yakin Reputasinya Rusak dengan Tuduhan Rp 30 Miliar untuk Penanganan Kasus Adam Denny

Dalam kasus pertamanya, ia dinyatakan bersalah melanggar UU ITE karena menyebarkan dokumen pribadi Sahroni terkait pembelian dua sepeda senilai ratusan juta. Sahroni membeli sepeda dari terdakwa kasus yang sama, yakni Ni Made Dvita Anggari.

Atas perbuatannya, Adam dan Dvita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ancaman hukuman 5 bulan penjara. Putusan ini lebih rendah dibandingkan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya divonis 8 tahun penjara. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top