Ada Mobil dengan Lampu Belakang Menyilaukan, Ini yang Mesti Dilakukan

JAKARTA, virprom.com – Banyak pengemudi yang mengganti mobilnya agar tampil beda. Sayangnya, sebagian orang tidak memahami batasan atau konsekuensi dari perubahan yang mereka lakukan.

Salah satu modifikasi yang dilakukan selama ini adalah mengganti atau menambah backlight dengan yang terang.

Belakangan ini perubahan tersebut menjadi perhatian karena dapat membahayakan pengemudi lain, terutama yang berada di belakang mobil.

Baca juga: Zarco Bilang Emosional, Race Direction Tak Kompeten

Komisaris Polisi Ronald Andrew Mauboy, Kepala Pencegahan dan Standar Kinerja Departemen Lalu Lintas dan Keselamatan Polisi, mengatakan setiap kendaraan di jalan dilarang memasang perangkat apa pun yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.

Terkait lampu strobo atau lampu belakang berbahaya diatur dalam Pasal 279 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama dua bulan penjara atau denda Rp 500.000,-, kata Ronald Bekaside, Minggu. . . (28/4/2024).

Menurut dia, pengguna jalan yang menemukan mobil dengan lampu belakang menyala bisa melaporkannya ke polisi melalui media sosial.

Baca juga: Video Ibu Kehabisan Saldo Pembayaran Elektronik Bikin Netizen Marah

“Kalau rekan punya Instagram atau Facebook, Japri akan kasih tahu. Nanti akan dipantau saat evaluasi, kata Ronald.

“Jadi kalau difoto atau direkam bisa dikirimkan ke saya, jangan lupa nomornya. Lalu yang terakhir, jangan membantah, dokumentasikan saja, ujarnya. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top