Ada Konversi Motor Listrik Gratis, Kuota 500 Unit mulai Agustus 2024

JAKARTA, virprom.com – Untuk mendukung pencapaian tujuan Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060, serta penurunan emisi gas rumah kaca dan peningkatan kualitas udara yang lebih bersih di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan masyarakat mengubah BBM menjadi sepeda motor listrik secara gratis.

Program ini terbuka untuk masyarakat umum yang tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, DEPOK, TANGERANG, dan BEKASI (Jabudtabek) dan akan dilaksanakan mulai 1 Agustus 2024.

Baca Juga: PO Harapan Jaya luncurkan bus AKAP rute baru, Blitar – Pringesewu

Pj Menteri Komunikasi, Informatika, dan Kerja Sama mengatakan, program konversi gratis ini akan dilaksanakan secara bertahap, dimana konversi gratis tahap pertama akan dimulai pada 1 Agustus 2014 hingga kuota 500 sepeda motor tercapai. klik). Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Agus Kahiono Adi, dikutip dari versi resmi (8.6.2024).

Agus mengatakan Kementerian ESDM akan menanggung biaya konversi sepeda motor sebesar Rp16 juta per unit.

Biaya ini belum termasuk biaya pengecekan fisik, biaya perubahan STNK, dan biaya perbaikan kendaraan kecuali biaya tenaga kerja.

Baca Juga: Yamaha Sebut Penjualan Motor Bebek Tak Lagi Signifikan di Jakarta

“Jadi yang digratiskan adalah biaya konversi sepeda motor sebesar Rp 16 lakh per unit,” kata Agus.

Bagi yang berminat dapat mendaftar melalui platform digital program konversi sepeda motor listrik di tautan ebtke.esdm.go.id/konversi atau mendaftar langsung melalui bengkel mitra konversi Kementerian ESDM.

“Sebagai bentuk keprihatinan, unit-unit usaha pertambangan di bawah bimbingan teknis Kementerian ESDM menyatakan dukungannya terhadap program konversi ini dalam bentuk pemberian dana CSR kepada masyarakat umum yang tinggal di Jobdetbek,” kata Agus.

Baca juga: BYD meluncurkan model 2024 yang dilengkapi sensor LiDAR

Berikut adalah ketentuan umum untuk memilih konversi gratis:

1. Masyarakat umum yang memiliki sepeda motor dan bertempat tinggal di wilayah Jabudtabak sesuai KTP (prioritas diberikan kepada pemilik kendaraan yang aktif melakukan perjalanan keluar masuk provinsi DKI Jakarta).

2. Nama pada KTP harus sama dengan nama pada surat tanda registrasi kendaraan (STNK dan BPKB).

3. Melengkapi surat kepemilikan dan membayar pajak mobil. Dan

4. Lampiran dokumen/formulir yang diperoleh dari pemeriksaan fisik awal di Samsat Polsek terdekat. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top