Ada Gugatan Demokrat, KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih DPR 2024-2029

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Rabu (31/7/2024) membatalkan penetapan kursi bagi partai politik yang berasal dari Pileg DPR 2024 bersama dengan calon legislatif terpilih masa jabatan 2024-2029. . . 

Pasalnya, pagi tadi di Mahkamah Konstitusi (MK) wilayah Banten tiba-tiba diajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum DPR RI (PHPU) Partai Demokrat.

“Kami mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan PHPU baru dari salah satu partai politik, sehingga kami tidak dapat melanjutkan rencana penetapan mandat partai politik tersebut,” kata Anggota KPU RI Idham Holik usai pembukaan. sidang paripurna. pertemuan , Rabu sore.

Baca juga: KPU Tetapkan Kursi DPR 2024-2029 dan Calon Legislatif Terpilih Hari Ini

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty dalam pertemuan tersebut mengatakan, Bawaslu menghormati proses yang dilakukan saat KPU RI tidak bisa mengambil keputusan hari ini.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah, gugatan kubu Demokrat terhadap Mahkamah Konstitusi tercatat dalam Berita Acara Perkara (APPP) dengan nomor 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 pukul 10.51. WIB.

Idham menegaskan, KPU RI masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi mengenai masalah ini.

Sementara itu, perwakilan Mahkamah Konstitusi yang hadir dalam rapat pleno penetapan KPU RI hari ini mengatakan, pemohon masih memiliki waktu 3 hari untuk memperbaiki permohonan tersebut.

Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan masuknya permintaan kubu Demokrat.

Baca juga: Putusan Pilpres MK PHPU 2024 – Epilog?

Hal tersebut tak dianggap menjadi masalah meski perselisihan hasil pemilu legislatif 2024 sudah dibuka dan diputuskan MK pada 6-10 Juni 2024.

Sebab yang dicari kubu Demokrat adalah hasil pemungutan suara/penghitungan ulang baru di Banten pasca putusan kontroversial di Mahkamah Konstitusi.

“(Gugatan ini) diajukan sebagai perkara baru, karena (yang digugat) Keputusan KPU tentang penetapan jual beli suara juga baru,” kata Fajar kepada virprom.com, Rabu sore.

Selain gugatan Demokrat, Mahkamah Konstitusi hari ini juga menerima gugatan APPPP Partai Nasdem atas hasil Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top