Ada 2,37 Juta Pelaku Judi Online, 80.000 di Antaranya Berusia di Bawah 10 Tahun

JAKARTA, virprom.com – Jumlah korban perjudian online mencapai 2,37 juta orang menurut pemerintah Indonesia.

2 persen di antaranya adalah anak-anak di bawah 10 tahun.

“Pemainnya ada 2 persen. Total yang ditemukan sebanyak 80.000 orang (di bawah usia 10 tahun), kata Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tyahjanto saat konferensi pers di Ruang Parikesit Kementerian Polhukam. , Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Terdapat 11 persen atau sekitar 440.000 penduduk berusia 10-20 tahun. Kemudian 520.000 penduduk berusia 21-30 tahun atau sekitar 13% menjadi korban.

Baca Juga: Menpolhukam Duga Ada Kemungkinan Rekening Transaksi Judi Online Dibeli atau Dijual

Dan 40 persen atau 1.640.000 (penduduk) berusia 30-50 tahun. Hadi mengatakan, “34 persen berusia di atas 50 tahun, jumlahnya 1.350.000.

Diperkirakan sekitar 2,37 juta orang Indonesia berjudi online. Sejak saat itu, 80 persennya adalah kelas menengah, kata Hadi.

Kelompok transaksi nominal untuk masyarakat menengah ke bawah antara Rp10.000 hingga Rp100.000,- kata Hadi.

“Untuk klaster transaksi kelas menengah nominalnya antara Rp100.000 hingga Rp40 miliar,” kata Menpolhukam.

Pemerintah akan memproses sekitar 5.000 akun yang menampilkan perjudian online.

Baca Juga: Peraturan Menteri Hadi Sebut 5.000 Akun Diblokir Karena Judi Online

Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan telah ditutup.

Secara bertahap, PPATK akan melaporkan terlebih dahulu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Setelah pemberitahuan kepada penyidik ​​Bareskrim, penyidik ​​Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan mempunyai waktu 30 hari untuk mengeluarkan surat pemberitahuan pembekuan rekening,” kata Hadi.

Jika selama 30 hari tidak ada yang melaporkan atau mengadukan pembekuan tersebut, maka uangnya akan disita dan ditransfer ke negara.

Sebaliknya, Bareskrim berhak memanggil pemilik rekening yang ditutup.

Baca Juga: Peraturan Menteri Muhajir Sebut Judi Online Lebih Rumit Dibanding TPPO

“Setelah 30 hari pemberitahuan, kami akan lihat, usut, polisi juga akan memanggil pemilik akun, melakukan penyelidikan mendalam, dan menuntut sesuai hukum. “Sebenarnya pemiliknya dan mereka pengusahanya,” kata Hadi.

Sebagai informasi, Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai Ketua Satgas memimpin rapat pembukaan Satgas Pemberantasan Judi Online di Gedung A Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan pada Rabu.

Pertemuan tersebut digelar setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Nomor 21 Tahun 2024 (Kepres) tentang Satgas Pemberantasan Judi Online.

Dalam pertemuan tersebut, Hadi didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arieh Setiadi, Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online, dan Ketua PMATK Ivan Justiavandana.

Hadir pula perwakilan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Bareskrim Polri. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top