Ada 2,3 Juta Pemain Judi “Online”, Kabareskrim: Kalau Semua Ditangkap, Penjara Penuh

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah menyebutkan jumlah pemain judi online di Tanah Air mencapai 2,37 juta orang, termasuk anak-anak.

Komjen Wahyu Widada, Direktur Badan Reserse Kriminal (Cabarescream) Polri, mengatakan penjara akan penuh jika semua pemain judi online didakwa melakukan kejahatan.

Wahyu menambahkan, memenjarakan pelaku tidak mengakhiri akar permasalahan perjudian online.

Bayangkan kalau kita menangkap 2,3 juta penjahat yang terlibat dalam kasus ini, mereka tertangkap dan tidak pernah menang. Kita tangkap dan masukkan ke penjara dan kita tidak bisa menghentikan mereka meski penjara penuh, ujarnya. Wahyu dari Polda Metro Jaya, Jumat (21 Juni 2024).

BACA JUGA: Upaya Polisi Tolak Judi “Online”, Bandar Judi Tertuduh TPPU dan “Hotline” Dibuka

Wahyu menambahkan, kita tidak boleh hanya melihat penegakan hukum secara hitam putih, tapi juga melihat pengaruh sosiologi.

Menurutnya, pemblokiran situs dan penangkapan bandar serta operator judi online lebih efektif dibandingkan memenjarakan pemain judi online.

“Jadi bagaimana kita menegakkan hukum dan yang lebih penting bagaimana cara memanfaatkannya? Mending kita hapus saja websitenya. Nanti dia tidak main-main lagi. Lebih efektif begitu,” kata Wahyu.

Saat ini, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi atau mengharapkan kekayaan melalui permainan judi.

“Jika ingin memberikan kehidupan yang lebih baik bagi keluarga, berbisnislah, bukan berjudi,” kata Wahyu.

Baca juga: Polisi Nasional Sebut Sebagian Besar Judi Online Beroperasi di Sungai Mekong Besar

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, jumlah korban perjudian online di Indonesia yang terpampang di peta mencapai 2,37 juta jiwa.

Dari jumlah tersebut, 2% adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun.

“Atletnya ada 2%, total yang ditemukan ada 80.000 orang (di bawah 10 tahun),” kata Hadi dalam jumpa pers di Kantor Paraket Polhukam, Jakarta Pusat. Rabu (19 Juni 2024).

Berikutnya, penduduk usia 10 hingga 20 tahun sebanyak 11% atau sekitar 440.000 jiwa.

Dan sekitar 520.000 penduduk berusia 21 hingga 30 tahun, atau sekitar 13%, menjadi korban.

“Dan penduduk usia 30 sampai 50 tahun sebanyak 40% atau 1,64 juta jiwa. “34% berusia di atas 50 tahun atau 1,35 juta orang,” kata Hardy.

BACA JUGA: Polisi: 3 situs judi online dengan 18 tersangka penjualannya mencapai Rp 1 triliun.

Sebanyak kurang lebih 2,37 juta masyarakat Indonesia ditemukan berjudi secara online.

Menurut Hadi, data menunjukkan 80% di antaranya berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Cluster nominal transaksi kelas menengah ke bawah berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 100.000,- kata Hadi.

“Untuk klaster fiat transaksi kelas menengah atas berkisar antara Rp100.000 hingga Rp40 miliar,” kata Menko Polhukam. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top