Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS

JAKARTA, virprom.com – Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nonaktif, meminta maaf karena menerima Rp 40 miliar terkait Proyek Infrastruktur Base Transmisi Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hal itu diungkapkan Axanul dalam pembelaan atau pengakuannya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara setelah terbukti menerima uang sebesar 2,6 juta Dolar Amerika Serikat (USD) atau setaranya. Rp 40 miliar.

“Saya sudah mengakui kesalahan saya, saya tidak segera mengembalikan uang tersebut,” kata Achsanul saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024). )

Baca Juga: Achsanul Qosasi Akui Terima Uang Proyek BTS: Saya Salah

Oleh karena itu, dalam persidangan yang terhormat ini, saya menyatakan kepada hakim yang terhormat bahwa saya meminta maaf atas pelanggaran ini. Saya menerima kesalahan saya dan kesalahan saya dalam perbuatan ini, katanya.

Achsanul di hadapan pengadilan menegaskan, uang sebesar Rp 40 miliar itu tidak dimaksudkan seperti yang dituduhkan jaksa untuk menimbulkan masalah pada proyek BTS 4G.

Ketua Madura United Football Club ini meminta majelis hakim mempertimbangkan integritasnya dalam putusan kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G yang melibatkan dirinya.

“Saya tidak merencanakan kejadian yang menimpa saya ini. Oleh karena itu, saya memohon kepada pihak yang terhormat untuk menerima pengakuan saya dan menyesalinya. “Saya mohon sungguh-sungguh kepada pihak yang terhormat untuk mempertimbangkan poin-poin yang saya sampaikan,” kata Achsanul.

Baca Juga: Jaksa: Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Kasus Korupsi BTS 4G Rp40 Miliar

Di sisi lain, mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini mengaku siap menerima konsekuensi atas perbuatannya. Ia berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan segala jasanya kepada negara selama lebih dari 35 tahun di bidang keuangan.

“Jika kesalahan saya dianggap kesalahan, maka saya mohon hakim yang terhormat memaafkan saya dan saya siap menerima keputusan adil yang mungkin diambil majelis hakim,” kata Achchanul.

“Saya belum pernah dihukum karena melakukan kejahatan dan berharap ini yang pertama dan terakhir kalinya,” tambahnya.

Berdasarkan tudingan tersebut, Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari Windi Purnama yang diterima dari Galumbang Menak Simanjuntak, Dirjen PT Mora Telematics Indonesia.

Baca Juga: Kasus BTS 4G, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Galumbang, pelapor mengatakan Anang memberikan uang tersebut kepada Achsanul atas instruksi Achmad Latif.

“Dalam rangka membantu terdakwa Achsanul Qosasi meninjau pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilakukan oleh Bakti Kominfo agar diperoleh keputusan yang wajar tanpa kecuali (WTP) dan tidak ditemukannya kerugian negara dalam pelaksanaan proyek BTS 4G 2021,” dia berkata. dakwaan pada Kamis, 7 Maret 2024 kata Jaksa dalam persidangan.

Anang disebut-sebut memberikan uang kepada Achsanul karena khawatir dengan audit belanja modal Kementerian Kominfo tahun 2021. Achsanul pun memanggil Anang ke kamarnya di kantor BPK Slipi. Ananga diminta menyediakan Rp 40 miliar.

Terdakwa Achanul Kosasih menyerahkan kertas yang bertuliskan nama penerima dan nomor telepon sambil bertuliskan ‘tolong siapkan 40 miliar’. Ini nama dan nomor telepon penerima dan kodenya ‘Garuda’, kata terdakwa.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Rp 31,4 Miliar Dolar AS dari Aksanul Kosasi dan Saadikin

Setelah itu, Anang Achmad Latif menelepon Irwan Hermawan dan Windi Purnama dan siap menyerahkan uang Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt Jakarta.

Alasan Anang Achmad Latif memberikan uang tersebut karena takut jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, BPK akan mengeluarkan penilaian/temuan harga yang buruk, spesifikasi yang berlebihan, inefisiensi dan sebagainya terhadap proyek BTS 4G, jelas jaksa.

Atas perbuatannya, Achanul dianggap melanggar Pasal 12 E, 5 Ayat 2, 12 B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top