Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

JAKARTA, virprom.com – Anggota noneksekutif ketiga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Kosasi mengaku tidak pernah menggunakan wewenang apa pun sebagai pejabat BPK untuk mengkondisikan hasil terkait proyek penyediaan stasiun 4G. infrastruktur (BTS) dan bantuan paket infrastruktur 1, 2, 3, 4 dan 5.

Hal itu diungkapkan Achanul dalam dokumen pembelaan atau permohonannya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan memintanya menjalani hukuman lima tahun penjara karena kedapatan menerima uang senilai 2,6 juta Dolar Amerika Serikat (USD). 40 miliar.

“Saya tidak pernah menggunakan kewenangan yang saya miliki sebagai anggota BPK RI dalam perkara ini,” kata Ahsanul saat membacakan pembelaan kasus tersebut di hadapan Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. ), Selasa (28/05/2024 .).

Baca juga: Achsanul Kosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Salah

Di hadapan majelis hakim, Ahsanul juga menyinggung keterangan Tim Pemeriksa BPK RI yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Ia mengatakan, seluruh tim audit tidak pernah diinstruksikan atau didorong dalam pekerjaannya untuk mengaudit proyek Bakti Cominfo.

“Kita semua sudah mendengar keterangannya dalam perkara ini, bahwa mereka memberikan keterangan di bawah sumpah, bahwa saya tidak pernah mempengaruhi, memerintahkan, meminta perubahan hasil atau dengan cara apapun mengganggu tim penyidik ​​dalam perkara ini,” kata Ahsanul.

Pemeriksaan yang dilakukan Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika dilakukan secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku di BPK RI, ujarnya.

Ketua Madura United Football Club itu juga ingin hakim melihat secara jelas bahwa dirinya tidak pernah menggunakan jabatan dan kewenangannya sebagai pejabat BPK untuk menguntungkan pihak tertentu dalam kasus tersebut.

Selain itu, sebagaimana Pasal III, tidak mempunyai kewenangan untuk menghitung kerugian negara.

Pasalnya, kerugian Pemerintah diperhitungkan oleh Irjen Investigasi yang berada di bawah kendali Wakil Presiden BPK RI dan disetujui oleh kesembilan pimpinan BPK RI.

Baca Juga: Achsanul Kosasih Dituding Terima Rp 40 Miliar dengan Syarat Hasil BPK Terkait Proyek BTS 4G

Apalagi kerugian negara dihitung berdasarkan permintaan penyidik, bukan program BPK RI itu sendiri.

Oleh karena itu, Ahsanul menilai JPU keliru dalam komentarnya dalam surat tuntutan yang menyatakan pemeriksaan BPK RI dilakukan dengan sengaja agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah.

Selain itu, Bakti Kominfo harus terus memantau 17 hasil BPK dalam proyek BTS 4G.

“Saya harus sampaikan kepada Majelis Hakim bahwa PDTT (Special Purpose Audit) dan seluruh Audit Laporan Keuangan (FCA) bukan untuk menghitung kerugian negara,” kata Ahsanul.

“Pemeriksaan harus mengukur implementasi peraturan hukum.” Oleh karena itu, BPK RI menemukan 17 (tujuh belas) hasil yang harus ditindaklanjuti oleh Kementerian Kominfo Bakti, ujarnya.

Baca juga: Jaksa: Mantan Anggota BPK Achsanul Kosasi Kembalikan Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top