Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kembalikan Rp 40 Miliar Jadi Hal Meringankan

 

JAKARTA, virprom.com – Restitusi senilai 2,6 juta dollar Amerika (USD) atau Rp 40 miliar menjadi pertimbangan meringankan keputusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap anggota III Achsanul Qosas nonaktif.

Demikian disampaikan Ketua MK Fahzal Hendri saat membacakan pertimbangan hukuman 2,5 tahun penjara bagi Achsanul dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan Infrastruktur Base Receiver (BTS) 4G.

“Terdakwa mengembalikan seluruh uang yang diperoleh secara tidak sah sebesar US$2,640 juta atau setara Rp40 miliar,” kata Hakim Fahzal dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta, Kamis (20/6). dikatakan. /2024).

Baca juga: Kasus BTS 4G, Anggota LTD Achsanul Qosasih Divonis 2,5 Tahun Penjara

Hakim melanjutkan, sikap sopan Achsanul yang tidak mempersulit persidangan dan tidak pernah mengikuti persidangan juga meringankan pertimbangan hukuman Achsanul.

Vonis 2,5 tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan lima tahun penjara yang dimohonkan jaksa penuntut umum.

Selain hukuman badan, Achsanul juga divonis pidana denda sebesar 250 juta dengan syarat jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara empat bulan.

Presiden Klub Sepak Bola Madura United melanggar Pasal 11 yang dibacakan dengan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 seperti pada dakwaan alternatif ketiga.

Baca juga: Anggota LTD Achsanul Qosasi yang divonis 2,5 tahun penjara merenungkan hal tersebut

Dalam kasus ini, Achsanul terbukti menerima uang sebesar 2,6 juta dollar AS atau Rp 40 miliar dari direktur multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Uang yang diberikan Windi Purnama berasal dari General Manager PT Mora Telematics Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Galumbang memberikan uang kepada Achsanul atas perintah Badan Telekomunikasi dan Akses Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif.

Uang ini diberikan untuk memastikan peninjauan operasional BTS 4G Bakti tahun 2021 mendapat hasil yang adil tanpa pengecualian (WTP).

Selain itu, pengembalian dana puluhan miliar diberikan untuk mencegah LTD mengetahui kerugian pemerintah dalam proyek BTS 4G 2021. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top