Pembangunan IKN Tahap I Hampir Rampung, Selanjutnya?

Indonesia saat ini sedang menjalani tahap 1 pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke kepulauan tersebut. Tahap pertama diharapkan selesai pada kuartal terakhir tahun 2024, saat masa kepemimpinan Jokowi berakhir.

Fase 1 dianggap sebagai fase kritis karena pembangunan infrastruktur dasar sedang berlangsung. Keberhasilan proyek transfer modal di masa depan sangat bergantung pada tingkat ini.

Infrastruktur utama yang selesai dan beroperasi pada Tahap 1 mencakup infrastruktur pasokan air minum, listrik, dan teknologi informasi dan komunikasi. pengelolaan limbah dan air limbah untuk pemula

Selain itu, fasilitas kepresidenan utama sedang dibangun. Pejabat pemerintah dan ASN untuk mempercepat proses pemindahan pemerintahan ke kepulauan tersebut.

Namun tampaknya pemerintah masih harus banyak belajar dari tahap 1 karena masih terdapat beberapa kelemahan. Mengkhususkan diri dalam perencanaan dan penganggaran.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), ditemukan beberapa temuan relevan di Kementerian Sekretaris Negara dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Untuk itu, BPK menyarankan kementerian segera menyelesaikannya sebelum pelaksanaan Tahap 2 pada tahun 2025.

Lantas apa pekerjaan rumah yang dilakukan pemerintah agar proyek transit IKN Tahap 2 bisa berjalan lancar?

Saat BPK memeriksa Sekretariat Kementerian Luar Negeri pada tahun 2022, BPK menemukan banyak hal.

Pertama, dukungan regulasi secara keseluruhan belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan regulasi terkait. Akibatnya persiapan, pengembangan, dan pengalihan kegiatan IKN tidak terlaksana dengan memuaskan.

Kedua, tim pindahan sebagai penyelenggara pindahan IKN belum mempunyai tugas dan tanggung jawab yang jelas. Tentu saja, proses bisnis masing-masing pihak tidak terdefinisikan secara lengkap dan jelas.

Selain itu, tim transisi belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya sesuai Perintah Menteri Luar Negeri Nomor. 105 Tahun 2022.

Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pimpinan OIKN/Ketua Tim Transisi secara jelas mengalokasikan pekerjaan kepada tim untuk menyelidiki integritas manajemen. Mengenai pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan dan peralihan IKN dikoordinasikan melalui tim pada saat lembaga hukum dan kepatuhan belum mampu bertindak.

Masukan tersebut perlu ditindaklanjuti sesegera mungkin karena dapat mengganggu proses pembangunan IKN Tahap I.

Sekretariat Kementerian Luar Negeri dengan cepat merespon rekomendasi BPK. Pada semester II tahun 2023, Ketua OIKN membentuk unit kepatuhan peraturan dan hukum yang tertuang dalam Peraturan Ketua OIKN No. 1 tahun 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top