MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

JAKARTA, virprom.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Laporan tersebut disampaikan oleh Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, seorang pengacara muda yang fokus terlibat dalam berbagai perkara Mahkamah Konstitusi dan sebelumnya melaporkan beberapa hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar, ke MKMK.

“Sudah (sampai). (Laporannya) tadi malam dikirim lewat email, kita buka dan terima hari ini,” kata Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono saat dikonfirmasi virprom.com, Senin (13/05). /2024).

Baca Juga: Anwar Usman Kecam MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pemilu Legislatif Hadapi MK di PTUN

Anwar Usman dilaporkan diduga menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagai saksi ahli dalam sidang pemberhentian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi PTUN, Jakarta.

Di sisi lain, nama Muhammad Rullyandi masuk dalam daftar pengacara KPU pada debat pemilu legislatif yang digelar MK pada 2024.

– Pantaskah hakim yang ahli meminta jasa pengacara yang sedang perkaranya diadili oleh hakim yang bersangkutan? Kata reporter Anwar Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak dalam laporan yang diterima virprom.com, Senin.

Setidaknya ada 2 kasus Rullyandi menjadi kuasa hukum KPU menghadapi pemilu legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Perkara pertama adalah perselisihan hasil pemilihan umum DPRD Sumatera Selatan yang diajukan Sugondo, calon wakil dari Partai Golkar.

Dalam kasus ini, Anwar Usman juga menjadi hakim panel yang menangani langsung perselisihan tersebut.

Baca Juga: Anwar Usman Bisa Tangani Sengketa Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi Kecuali Terkait PSI

Perkara kedua terkait perselisihan hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi yang juga diajukan calon Partai Golkar Sarim Saefudin.

Hakim panel Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah bertindak dalam kasus ini.

Meski tidak menjabat sebagai hakim panel yang mengadili langsung perkara tersebut, seluruh perkara yang dipermasalahkan diadili dan diputus oleh seluruh hakim konstitusi, termasuk Anwar yang merupakan kakak ipar Presiden Joko Widodo.

Mahkamah Konstitusi sejauh ini hanya melarang Anwar mengadili dan memutus perkara terkait pertumpahan darah, dalam hal ini perselisihan pemilu legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin keponakan Anwar, Kaesang Pangarep.

“Kenapa memilih Rullyandi, yang jelas-jelas punya Anwar sendiri untuk membahas perselisihan itu? Lagi pula, kasus legislasi PHPU sedang disidangkan oleh Rullyandi di panel yang mencakup Anwar,” kata Zico.

Bahkan pada sidang MK tanggal 8 Mei 2024, Rullyandi diwakili oleh rekannya yang secara jelas menyatakan dirinya dari kantor hukum Muhammad Rullyandi. Pada tanggal 8 Mei 2024, Rullyandi tidak hadir di MK, rekannya berdiri di tempatnya, karena Rullyandi sekaligus menjadi ahli PTUN Anwar Usman,” jelasnya.

Baca juga: Berhenti atau Bertahan, Pilihan Anwar Usman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top