KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung RI mengaku tak keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi menunjuk penyidik ​​dari unsur Korps Adhyaksa.

Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumidana, menanggapi usulan mantan pimpinan KPK terkait tidak adanya perwakilan Kejaksaan Agung atau kepolisian di komisi antirasuah.

“Kalau mau diubah, tidak masalah bagi kami asalkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Ketut saat dikonfirmasi Senin (13/5/2024).

Baca juga: Para ahli mengingatkan Jokowi agar pimpinan KPK tidak boleh berasal dari Kejaksaan Agung dan Polri.

Menurut Ketut, pihaknya tidak berhak mengajukan keberatan atas hal tersebut. Sebab ketentuan ini masuk dalam peraturan internal Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Kejati Bali juga membantah pernyataan mantan Ketua ECC Agus Raharjo yang menyebut jaksa ECC lebih tunduk kepada atasannya di Yayasan Korps Adhyaksa.

Ketut menegaskan, beberapa jaksa ditunjuk di sana untuk menangani perkara hingga tahap persidangan.

Ia juga berharap tidak ada pihak yang melontarkan pernyataan yang menimbulkan kontroversi di masyarakat.

“Penyerahan kepada perintah atasan maksudnya, dan dalam perkara yang perlu diklarifikasi, sudah ada kasus yang diintervensi oleh kejaksaan,” kata Ketut.

Faktanya, ECJ telah menangkap beberapa pemohon dalam proses penuntutan dan kami bahkan mendukung proses penyelesaian internal kami juga, katanya.

Baca juga: Kisah Agus Raharjo tentang Sulitnya Menjadi Ketua Badan Pemberantasan Korupsi. penyidik ​​mewakili Kapolri, Kejaksaan hingga Ben.

Sebelumnya diberitakan, Agus Raharjo, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melontarkan saran agar tidak ada perwakilan eksternal di KPK.

Agus berharap pimpinan KPK terpilih tidak memiliki perwakilan dari kejaksaan atau kepolisian, sehingga komisi antirasuah benar-benar independen dan efektif.

“Ini yang kita harapkan, jadi tidak ada perwakilan (polisi dan jaksa),” kata Agus dalam diskusi online YouTube Friends of Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (12/5/2024).

Selain itu, Agus juga mengungkapkan salah satu permasalahan dalam menjalankan lembaga antirasuah adalah banyaknya orang yang tergabung dalam partai di luar PKK.

Menurut Agus, persoalan tersebut merupakan salah satu kendala yang dihadapinya saat baru menjabat sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019.

Agus mencontohkan. Misalnya, penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi justru melapor kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabulri), atasannya di Kejaksaan.

“Sebagian penyidik ​​akan melapor ke Kapolri, sebagian lagi akan melapor ke Kejaksaan. Berita terkini dan paket berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/ saluran/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top