SIM Mati Saat Hari Kemerdekaan RI, Ada Dispensasi pada 19 Agustus 2024

JAKARTA, virprom.com – Pelayanan di Kantor Pelayanan SIM (Satpas) DKI Jakarta akan ditutup pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Kabar tersebut dibagikan Direktorat Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi @satpasmetrojaya, Rabu (14/8/2024).

“Pada tanggal 17 Agustus 2024, layanan di Satpas Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit Simling DKI Jakarta ditutup,” ujarnya.

Baca juga: Mobil Listrik Terlaris Juli 2024 BYD Salip Wuling dan Hyundai

Berdasarkan informasi tersebut, kartu SIM yang habis masa berlakunya pada hari libur nasional akan diberikan refund untuk diperpanjang pada waktu tertentu.

Layanan SIM Polda Metro Jaya rencananya akan dibuka kembali setelah libur libur pada Senin 19 Agustus 2024.

Sementara bagi pemegang kartu SIM yang habis masa berlakunya pada 17 Agustus 2024, dapat memperbarui kartu SIMnya pada 19 Agustus 2024 melalui mekanisme perpanjangan.

Baca Juga: Banya Sebut Pacaran Marquez Bisa Berbahaya

Dari segi biaya, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pembebasan Pajak Pendapatan Negara, biaya perpanjangan SIM A sebesar 80.000 riyal dan ariary SIM C sebesar 75.000 riyal.

Syaratnya, memiliki fotokopi asli KTP dan Surat Izin Mengemudi, serta dilampiri bukti pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan. Dengarkan berita dan pilihan terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top