Akan Uji Publik, RPP Manajemen ASN Himpun Masukan Para Pakar

virprom.com – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sedang diuji publik.

Sebelum melakukan uji publik, Kementerian Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan diskusi dengan para ahli untuk mengumpulkan masukan, memperkaya materi dan perspektif terhadap isi RPP Manajemen ASN secara hybrid di ruang Kemenpan. Kantor RB, Jakarta, Kamis (20 Juni 2024).

“Kita memerlukan kontribusi dan tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan untuk memperkaya substansi uji publik RPP Manajemen ASN agar PP yang dihasilkan jauh lebih komprehensif,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Abdullah Azwar Anas dalam siaran persnya, Jumat (21 Juni 2024).

Penjabat (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB Abdul Hakim mengungkapkan, RPP Manajemen ASN memuat 10 poin aturan.

Pokok-pokok peraturan tersebut antara lain penguatan prinsip, nilai, kode etik dan perilaku; jenis dan jabatan ASN; Penguatan budaya kerja dan citra institusi; Timbal balik jabatan ASN, TNI dan Polri; pengembangan karir dan bakat; Perencanaan permintaan dan pengadaan; jabatan ASN; Digitalisasi manajemen ASN; manajemen kinerja; dan sistem penghargaan dan pengakuan.

Baca juga: RPP ASN Diminta Perkuat Reformasi TNI-Polri dan Bukan Menghidupkan Kembali Peran Dwi ABRI

Hakim mengatakan, pemerintah telah melakukan serangkaian pembahasan dalam kerangka Panitia Antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) mengenai penyusunan RPP Manajemen ASN.

Selain itu, akan dilakukan uji publik yang mengundang pemangku kepentingan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan asosiasi pemerintah kabupaten/kota, jelas Hakim.

Perluasan konten RPP Manajemen ASN kali ini mengumpulkan saran dan masukan dari Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN), akademisi, dan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN).

Diskusi tersebut dihadiri oleh Ketua TIRBN Soni Sumarsono dan anggota TIRBN Eva Sundari, Budi Setiyono dan Wila Supriadi.

Ketua TIRBN Soni Sumarsono menyoroti digitalisasi pengelolaan ASN. Ia menyoroti sejauh mana manajemen ASN baru mampu mengintegrasikan, menyederhanakan, atau menyinkronkan puluhan ribu lamaran otoritas pusat dan daerah menjadi satu kesatuan.

“Tim sepakat untuk merekomendasikan penyederhanaan berupa integrasi atau sinkronisasi dalam sistem SmartASN. Oleh karena itu, digitalisasi dalam konsep manajemen ASN ini perlu kita lakukan dengan hati-hati, tambah Soni.

Terkait tenaga honorer, dia mengatakan, persoalan tenaga honorer perlu didekati dengan hati-hati. Sebab akan terjadi pergantian kepemimpinan nasional yang harus diantisipasi baik dari segi isi maupun konsep manajemen ASN.

Anggota TIRBN Eva Sundari juga menilai, dalam pengklasifikasian pegawai non-ASN, dilakukan identifikasi menyeluruh dan prioritas terhadap guru relawan yang sudah lama menjabat.

“Mohon identifikasinya benar-benar jelas agar pembelajaran tidak terganggu dan apresiasi serta apresiasi para guru relawan ini bisa menjadi fokus,” kata Eva.

Senada dengan TIRBN, Syarif Hidayatullah A. Bakir Ihsan, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN), juga menegaskan, pengorganisasian personel non-ASN memerlukan kerja sama dan komitmen semua pihak. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa peraturan yang dikeluarkan dapat diterapkan secara efektif dalam praktik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top