Wacana TNI Berbisnis dan Kemunduran Reformasi

JAKARTA, virprom.com – Pembicaraan pencabutan larangan berusaha bagi anggota TNI dinilai mengingatkan kita pada peristiwa reformasi tahun 1998 yang menginginkan TNI profesional.

Menurut Ketua Dewan Centra Initiative, Al Araf, gagasan kontroversial tersebut menunjukkan bahwa revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI sarat dengan kepentingan yang bertentangan dengan semangat reformasi dan hanya menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat. .

Oleh karena itu, DPR dan pemerintah berhenti membahas UU TNI yang kontroversial ini dan akan menghentikan kemajuan reformasi TNI, kata Al Araf saat dihubungi virprom.com, Senin (15/7/2024).

Al Araf mengatakan, aturan pelarangan anggota TNI berbisnis memiliki latar belakang sejarah pada masa Orde Baru.

Baca juga: TNI Sarankan Prajurit Boleh Berbisnis, Pengamat Ingat Aturan Dibuat Demi Jaga Profesionalisme TNI

Dia mengatakan, alasan yang mendasari kebijakan hukum dalam pasal larangan dunia usaha dalam UU TNI adalah karena pada masa orde baru, aktivitas prajurit di bidang politik dan bisnis mengganggu profesionalisme militer saat itu.

Selain mengancam kehidupan demokrasi dan kebebasan sipil, kata Al Araf.

Karena militer dianggap menyimpang terlalu jauh dari tugas utamanya, yaitu urusan pertahanan negara, serta tekanan masyarakat sipil yang menuntut profesionalisme militer pada masa reformasi tahun 1998, maka dibuatlah Ordonansi tersebut menurut Al Araf sebagai pasal yang melarang bisnis. .

Oleh karena itu, ketika reformasi dibatalkan, tentara dikembalikan ke fungsi semula sebagai pertahanan negara, kata Al Araf.

Baca juga: Fokus TNI Pasti Terpecah Jika Dibiarkan Kelola Bisnis

Sebelumnya diberitakan, TNI mengusulkan agar personel militer aktif bisa terlibat dalam kegiatan bisnis dengan merevisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang melakukan kegiatan usaha. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro berpendapat, yang dilarang berusaha sebaiknya institusi TNI, bukan prajurit TNI.

Baca juga: TNI Sarankan Prajurit Bisa Berbisnis, Pengamat Singgung Janji Anggaran Pertahanan Prabowo

“Kami usulkan (Pasal 39 huruf c UU TNI dibuang, yang dilarang adalah institusi TNI berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka toko saja, tidak boleh),” dia Kresno dikatakan . pada “Dengar Pendapat Umum RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024, dikutip dari Kemenko Polhukam. urusan Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda, buka saluran berita WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/. 0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top